Sertifikat Rumah Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lengkap Rincian Biayanya
Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak terkait.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat sebagai bukti kehilangan.
Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa dari kantor desa/kelurahan.
Pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai.
3. Proses Pengajuan
Isi formulir yang disediakan oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang.
Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti.
4. Asas Publisitas
Publisitas dilakukan melalui surat kabar, papan pengumuman kantor BPN, dan situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Pemilik sertifikat hilang dapat memantau pengumuman di https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
5. Verifikasi dan Pembayaran
Pemeriksaan keberatan dari pihak lain selama 30 hari.
Jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
Lama penyelesaian hingga terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja.
6. Biaya Penggantian dan Publikasi
Biaya penggantian sekitar Rp350.000, dengan rincian biaya pendaftaran (Rp50.000), biaya sumpah (Rp200.000), dan biaya salinan surat ukur (Rp100.000).
Biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa (tergantung ketentuan surat kabar).
Meski disebut sebagai sertifikat rumah pengganti, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.
Hal itu dikarenakan, dokumen tersebut diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, otomatis sertifikat yang hilang dinyatakan tidak sudah berlaku lagi.
(*)
sertifikat
| Teh Tayu Jebus Resmi Kantongi Sertifikat IG, Warisan Tradisional Bangka Barat Siap Mendunia |
|
|---|
| Teh Tayu Jebus Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Produk Lokal Naik Kelas |
|
|---|
| BI Babel Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMKM untuk Kembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah |
|
|---|
| Gubernur Babel Serahkan Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM agar Usahanya Lebih Maju dan Berkembang |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bagikan 144 Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-oke.jpg)