Kamis, 16 April 2026

Berita Bangka Barat

Cegah Kasus Perselingkuhan Sesama Pegawai, Pemda Babar Tingkatkan Pembinaan Keagamaan

Kasus perselingkuhan yang terjadi di kalangan pegawai Pemda menjadi pukulan keras dan menjadi evaluasi pemerintah daerah

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
Kantor Bupati Kabupaten Bangka Barat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan PNS wanita dan pegawai honorer pria di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangka Barat, menjadi perhatian Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming.

Ia mengatakan, kasus perselingkuhan yang terjadi di kalangan pegawai Pemda menjadi pukulan keras dan menjadi evaluasi pemerintah daerah terkait pencegahan kasus perselingkuhan kembali terjadi.

"Kejadian ini memukul Bangka Barat. Persoalannya adalah, jika bicara seperti ini semuanya bisa kena. Soalnya seorang ulama atau ustaz bisa saja melakukan itu, apalagi seorang ASN," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).

Dia mengatakan, persoalan perselingkuhan ini bukan perihal khilaf atau tidak. Tetapi bicara soal Peraturan Pemerintah dan penegakan hukum.

Bagi oknum pegawai honorer terancam sanksi berat berupa pemecatan. Sementara untuk PNS akan dikenakan Undang- Undang ASN. 

"Salah satu program kita juga ada pembinaan, itu sudah kita lakukan itu dalam beberapa kegiatan," kata Bong Ming Ming.

Termasuk, penguatan dalam hal keagamaan untuk kalangan pegawai di Pemkab Bangka Barat.

"Nanti akan kita lakukan penguatan lagi, dari sisi keagamaannya, disiplin, karena kita berharap hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

Bong Ming Ming menjelaskan, kasus perselingkuhan antar pegawai sempat terungkap. Dilakukan pegawai negeri dan honorer belum lama ini.

Menurutnya, saat ini jabatan oknum PNS wanita adalah Kepala Seksi.

"Bila memang harus diturunkan jabatan sebagai sanksi sesuai aturan, maka hal itu bisa saja dikenakan bagi oknum PNS yang bersangkutan," katanya.

Ia menambahkan, setelah di sidang bersama tim ASN dan BKPSDM, dapat diturunkan pangkat sesuai aturan.

"Jika seharusnya diturunkan pangkat ya harus diturunkan sesuai dengan temuan. Kita tidak ingin menzolimi siapapun tapi kita menyesuaikan hukum ini pada tempatnya,"terangnya.

Senada disampaikan Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih mengatakan persoalan yang ada di Pemkab Bangka Barat harus segera diselesaikan termasuk persoalan menyimpang dan melanggar hukum pegawai.

"Ini menjadi pekerjaan rumah, jangan yang lalu belum selesai, muncul lagi yang baru," kata Marudur.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved