Tribunners
Dampak Judi Online bagi Peserta Didik
Satuan pendidikan dapat membuat peraturan dan kebijakan terkait larangan judi online dan upaya preventif lainnya
Oleh: Rudiyanto S.Pd., Gr - Guru Pendidikan Agama Islam SDN 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan
INDONESIA mengalami darurat judi daring (online). Judi online di Indonesia adalah kegiatan ilegal dan terlarang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 303 ayat 3 KUHP yang menyatakan bahwa permainan judi adalah segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Di Indonesia saat ini bermacam-macam jenis perjudian makin menjamur. Contoh perjudian tersebut seperti togel, dadu, lotre, remi, kiu-kiu, dan lain sebagainya. Dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi, perjudian makin berkembang. Saat ini banyak sekali jenis judi yang dapat dilakukan secara online atau melalui internet.
Dari sisi agama Islam, perihal larangan perjudian dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah Ayat 90-91 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (mengonsumsi) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu”. Pada ayat tersebut sangat jelas bahwa hukum perjudian apa pun bentuknya adalah dilarang dalam agama Islam.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa judi atau perjudian adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan. Adapun online menurut Nandang ialah terhubung, terkoneksi, aktif dan siap untuk operasi, dapat berkomunikasi dengan atau dikontrol oleh komputer.
Berdasarkan definisi tersebut, penulis simpulkan bahwa judi online adalah permainan atau game yang menggunakan uang sebagai taruhan serta terkoneksi dengan jaringan internet. Contoh permainan judi online saat ini seperti slot online, sportbooks, casino online, lotre online, tembak ikan online, e-games, sabung ayam online, dan lain sebagainya.
Saat ini judi online tidak hanya terjadi di tengah-tengah kalangan masyarakat umum, akan tetapi kalangan pelajar juga banyak yang terlena dengan permainan judi online. Bahkan terkadang orang tua mengira anaknya hanya sedang bermain game biasa, padahal nyatanya saat ini banyak sekali judi online yang berkedok game. Oleh karena itu, menurut penulis hendaknya orang tua dapat membatasi anak untuk bermain game dan mengarahkannya kepada kegiatan-kegiatan positif. Karena game inilah salah satu pintu masuk perjudian online.
Beberapa dampak judi online bagi peserta didik, antara lain sebagai berikut:
● Menimbulkan rasa malas belajar dan beribadah
Perjudian adalah kegiatan yang melalaikan. Peserta didik yang telah terkontaminasi dengan judi online cenderung malas belajar dan beribadah. Waktu terbuang secara sia-sia dan berlarut-larut. Keinginannya hanya satu yaitu tertuju pada memenangkan perjudian dan tidak sadar bahwa judi online adalah kegiatan yang telah dikendalikan oleh sistem.
● Hancurnya masa depan
Judi online yang telah meracuni peserta didik dapat menghancurkan masa depannya. Hal ini disebabkan karena judi online dapat menyebabkan peserta didik lalai dalam belajar. Dengan demikian, prestasi peserta didik akan terus menurun, bahkan dapat memutus pendidikan peserta didik tersebut.
● Membebani kedua orang tua, keluarga, lingkungan dan satuan pendidikan
Peserta didik yang telah kecanduan judi online akan menjadi beban kedua orang tua karena telah menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal negatif. Selain itu, keluarga dan lingkungan juga akan merasa terganggu karena permainan judi online ini tidak mengenal waktu. Kemudian hal ini juga akan menjadi catatan hitam bagi satuan pendidikan.
● Mendorong untuk berbuat kejahatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240624_Rudiyanto-Guru-SDN-9-Airgegas.jpg)