Berita Pangkalpinang

Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi

Dari tiga kasus timah ilegal tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Erwin (tengah) warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, ditangkap polisi, pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas sangkaan kepemilikan balok dan pasir timah seberat 4 ton yang hendak diselundupkan menggunakan mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ke Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan. Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Polisi diketahui berhasil mengungkap 3 kasus dugaan timah ilegal dalam waktu dua bulan terakhir.

Kasus pertama, terkait ratusan kampil pasir timah ilegal dengan total 8 ton yang dibawa menggunakan truk dan diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 05.15 WIB lalu.

Kedua, Ditpolairud Polda Kepulauan Babel berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 10 pasir timah diduga ilegal dan disamarkan dengan pengiriman daging babi asal Belitung di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (12/06/2024) kemarin.

Ketiga, kasus timah 4 ton diduga ilegal dalam sebuah truk dengan manifes buah-buahan hingga ikan asin, yang diamankan Polres Bangka Barat saat melakukan kegiatan razia di area parkir pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kamis (21/6/2024).

Dari tiga kasus timah ilegal tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya adalah sopir, kernet hingga kolektor dan koordinatornya.

Beberapa sudah diamankan, namun ada juga yang belum.

Bagaimana pemiliknya?

Ke mana timah itu akan dikirimkan?

Erwin Pemilik Timah 4 Ton Ditangkap

Erwin (46), pemilik 4 timah ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok, Bangka Barat ditangkap polisi, Jumat (21/6/2024).

Ia merupakan warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, ditangkap polisi..

Erwin kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas sangkaan kepemilikan pasir dan balok timah seberat 4 ton yang hendak diselundupkan tersebut.

Timah ilegal tersebut dibawa menggunakan mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ke Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Bangka Barat di terminal keberangkatan penumpang, Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono, mengatakan, Polres Babar mendapatkan informasi keberadaan tersangka lewat daftar manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang ke Belitung.

"Di dalam manifest ada salah satu penumpang bernama Erwin," kata Yudi kepada Bangkapos.com, Senin (24/6/2024).

"Saat itu tim langsung menuju bandara Depati Amir Pangkalpinang dan berkoordinasi dengan protokol bandara untuk izin masuk ke dalam bandara," ujarnya.

Setelah sampai di ruang tunggu, kata Yudi, anggota gabungan mencurigai salah satu penumpang pesawat Lion rute Pangkalpinang ke Belitung yang menggunakan topi dan membawa tas mirip dengan ciri-ciri Erwin.

"Ini merupakan pengembangan dari tersangka Jef, sopir truk dalam kasus kepemilikan timah balok dan pasir timah. Yang diamankan tim gabungan Polres Babar di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat," katanya.

Pada saat didekati petugas dan diinterogasi, penumpang itu mengakui bahwa dirinya bernama Erwin.

"Ia mengakui sebagai pemilik timah balok yang diamankan tim gabungan di pelabuhan Tanjungkalian Mentok Bangka Barat," ujarnya.

Terhadap tersangka Erwin, dipersangkakan dengan pasal 161 Undang - undang Republik indonesia nmor 3 th 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Sebelum tersangka Erwin, Polisi terlebih dahulu menetapkan Jf (22) warga Palembang Provinsi Sumsel, sopir truk pembawa pasir dan balok timah seberat 4 ton sebagai tersangka, pada Jumat (21/6/224).

Ia ditetapkan tersangka, karena bertanggung jawab atas kendaraan dan barang muatan di dalamnya.

Diketahui, Jf kedapatan membawa balok timah dan pasir timah seberat 4 ton dari Kota Pangkalpinang hendak menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Penyelundupan terungkap usai Polres Bangka Barat melakukan kegiatan razia di area parkir pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kamis (21/6/2024) pagi.

Sopir truk ketahuan memanipulasi manifes tiket kapal dengan menyebut barang yang dibawa adalah buah-buah atau ikan asin.

Padahal di dalamnya ada pasir dan balok timah.

"Kita masih bergerak ke lapangan, saya setuju tidak hanya sopir yang ditangkap. Teman-teman wartawan juga mensuport jangan hanya sopir, artinya kita mencari alirannya. Barang ilegalnya dari mana, siapa yang memproduksi kemana tujuanya. Nanti kita dalami terus," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah kepada Bangkapos.com, Jumat (21/6/2024) di kantor Bupati Babar kala itu.

Kata Polisi Soal Kasus Timah 8 Ton Diduga Ilegal

Berkas kasus 8 ton timah diduga ilegal yang menyeret tiga tersangka saat ini sudah siap disidangkan.

Mereka yang menjadi tersangka kasus 8 ton timah ilegal yang diamankan saat dibawa menggunakan truk ini Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah adalah SA (sopir), Ya (kernet) dan Su alias Liew.

Su alias Lew adalah tersangka yang ditangkap terpisah dan merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo sebelumnya, Su alias Lew merupakan pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.

"Sudah tahap satu saat ini dan tersangka tiga orang," kata Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Djoko Yulianto, Senin (24/06/2024)

Barang bukti kasus ini juga segera akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

"Masih di kita (Polda) kan ada tempat penyimpanan, tahap dua nanti kita limpahkan semua," ujarnya.

Polisi mengaku masih terus menggali informasi dan mengembangkan kasus timah 8 ton ini.

"Kita terus menggali informasi, pokoknya kita lihat perkembangan dilapangan dan proses penyidikan kemana saja akan kita kejar teruslah dan tersangka tiga orang," tegas Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Djoko Yuianto, Senin (24/06/2024).

Soal kabar yang beredar bahwa kasus ini melibatkan seorang anggota DPRD, polisi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum, belum dapat info kesana dan belum ada disonding kesana," ucapnya.

Sejuah ini, kata Djoko, ketiga orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka mengaku tidak tidak tahu pasir timah tersebut mau dibawa ke mana .

"Dia mengakunya hari itu, barangnya tidak dibawa kemana-mana dan langsung kita amankan, pada saat itu dia tidak bisa surat-surat semuanya kita proses," jelasnya.

Siapa Pemilik 10 Ton Timah Bermodus Daging Babi?

Sementara itu, Ditpolairud Polda Kepulauan Babel terus melakukan pencarian dan mengungkap kasus pasir timah 10 ton bermodus disamarkan dengan 1 ton daging babi 1 ton asal Belitung yang diamankan di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Basel, Rabu (12/06/2024) lalu.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka, yakni Ar, sopir yang membawa timah tersebut.

Sementara, 2 tersangka lainnya yakni HR dan O masih dicari polisi.

HR diduga merupakan kolektor dan O sebagai koordinator dalam kasus ini.

"Tersangka HR dalam upaya pencarian oleh penyidik, sementara sudah dilakukan pemanggilan tetapi belum datang untuk menghadap penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Kamis (20/06/2024).

"Proses penyidikan bisa saja berkembang tergantung dari pemeriksaan dari tersangka HR atau O, apakah ada pihak lain dalam pengiriman pasir timah dan daging babi," bebernya.

Perwira berpangkat melati dua ini menegaskan, kasus ini juga masih dikembangkan penyidik Ditpolairud Polda Kepulauan Babel.

Sedangkan terkait daging babi yang ikut dikirimkan telah dilimpahkan ke Balai Karantina.

"Terkait pemilik pasir timah masih pendalaman oleh penyidik, perkara daging babi sudah dilimpahkan ke Balai Karantina," tegas AKBP Ritman Todoan.

(bangkapos.com/ Adi Saputra/ deq)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved