Berita Pangkalpinang
Pemprov Babel Dorong Koperasi Merah Putih Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP, Gratis dan Cepat
Pemprov Bangka Belitung ajak Koperasi Merah Putih urus IUJP tambang timah lewat OSS. Proses cepat, gratis, dan diawasi langsung Dinas ESDM & PT Timah
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membuka peluang bagi Koperasi Merah Putih untuk mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
- Prosesnya mudah, cepat, gratis, dan menjadi bagian dari upaya menertibkan tambang rakyat agar legal dan berkelanjutan.
- Penerbitan IUJP dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Babel
- 163 Koperasi Merah Putih yang telah siap mengelola pertambangan di wilayah IUP milik PT Timah Tbk.
BANGKAPOS.COM--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat, khususnya yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, untuk segera mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai bentuk partisipasi dalam kegiatan pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah, menegaskan bahwa Pemprov membuka ruang seluas-luasnya bagi koperasi maupun badan usaha lain yang ingin mendapatkan izin resmi di sektor pertambangan.
“Pemohon dalam hal ini bisa koperasi atau badan usaha lainnya, namun kami menekankan agar Koperasi Merah Putih segera memiliki izin usaha jasa pertambangan,” ujar Reskiyansyah, Selasa (28/10/2025).
Proses Izin Gratis dan Cepat
Menurut Reskiyansyah, penerbitan IUJP dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Babel.
Dinas ESDM bertugas mengevaluasi kelengkapan teknis dan berkas pemohon.
“Silakan masyarakat atau pengurus Koperasi Merah Putih datang ke kantor kami. Kami siap memandu prosesnya, tidak lama, gratis, dan transparan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi kegiatan tambang rakyat sekaligus mengurangi praktik tambang ilegal.
163 Koperasi Merah Putih Siap Kelola Tambang
Berdasarkan data Dinas ESDM Babel, terdapat 163 Koperasi Merah Putih yang telah siap mengelola pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
“Kapasitas kita sesuai Perpres 55, pemerintah provinsi berwenang menerbitkan IUJP di wilayah provinsi. Kami harap koperasi-koperasi ini segera bergabung dan melengkapi legalitasnya,” jelas Reskiyansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang nantinya beroperasi di wilayah IUP PT Timah wajib mematuhi standar keselamatan dan lingkungan.
“Saat bekerja nanti, keselamatan dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. Jangan sampai timbul masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Sinergi dengan PT Timah dan Dukungan Gubernur
Reskiyansyah menyebut kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang berkomitmen melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi pertambangan secara legal dan produktif.
“Dari awal Gubernur punya niat baik untuk mengajak masyarakat bekerja sama membangun Babel. Direktur PT Timah juga sudah menyambut baik, sehingga masyarakat bisa ikut menambang di IUP PT Timah secara resmi,” ujarnya.
| KNPI Pangkalpinang Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian di Momen Sumpah Pemuda ke-97 |
|
|---|
| Himmah Minta Pemprov Babel Serius Soal Sewa Penggunaan Ruang Manfaat dan Penguasaan Jalan |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Adaptif dan Tangguh Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Generasi Muda Bersatu |
|
|---|
| 163 Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Belitung akan Menambang di IUP PT Timah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.