Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Dorong Koperasi Merah Putih Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP, Gratis dan Cepat

Pemprov Bangka Belitung ajak Koperasi Merah Putih urus IUJP tambang timah lewat OSS. Proses cepat, gratis, dan diawasi langsung Dinas ESDM & PT Timah

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
Rapat koordinasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Jumat (2/5/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membuka peluang bagi Koperasi Merah Putih untuk mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
  • Prosesnya mudah, cepat, gratis, dan menjadi bagian dari upaya menertibkan tambang rakyat agar legal dan berkelanjutan.
  • Penerbitan IUJP dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Babel
  • 163 Koperasi Merah Putih yang telah siap mengelola pertambangan di wilayah IUP milik PT Timah Tbk.

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong masyarakat, khususnya yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, untuk segera mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai bentuk partisipasi dalam kegiatan pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiyansyah, menegaskan bahwa Pemprov membuka ruang seluas-luasnya bagi koperasi maupun badan usaha lain yang ingin mendapatkan izin resmi di sektor pertambangan.

“Pemohon dalam hal ini bisa koperasi atau badan usaha lainnya, namun kami menekankan agar Koperasi Merah Putih segera memiliki izin usaha jasa pertambangan,” ujar Reskiyansyah, Selasa (28/10/2025).

Proses Izin Gratis dan Cepat

Menurut Reskiyansyah, penerbitan IUJP dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Babel.

Dinas ESDM bertugas mengevaluasi kelengkapan teknis dan berkas pemohon.

“Silakan masyarakat atau pengurus Koperasi Merah Putih datang ke kantor kami. Kami siap memandu prosesnya, tidak lama, gratis, dan transparan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi kegiatan tambang rakyat sekaligus mengurangi praktik tambang ilegal.

163 Koperasi Merah Putih Siap Kelola Tambang

Berdasarkan data Dinas ESDM Babel, terdapat 163 Koperasi Merah Putih yang telah siap mengelola pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

“Kapasitas kita sesuai Perpres 55, pemerintah provinsi berwenang menerbitkan IUJP di wilayah provinsi. Kami harap koperasi-koperasi ini segera bergabung dan melengkapi legalitasnya,” jelas Reskiyansyah.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang nantinya beroperasi di wilayah IUP PT Timah wajib mematuhi standar keselamatan dan lingkungan.

“Saat bekerja nanti, keselamatan dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. Jangan sampai timbul masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Sinergi dengan PT Timah dan Dukungan Gubernur

Reskiyansyah menyebut kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang berkomitmen melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi pertambangan secara legal dan produktif.

“Dari awal Gubernur punya niat baik untuk mengajak masyarakat bekerja sama membangun Babel. Direktur PT Timah juga sudah menyambut baik, sehingga masyarakat bisa ikut menambang di IUP PT Timah secara resmi,” ujarnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved