Rabu, 22 April 2026

Pilkada Basel 2024

Dinilai Lebih Efisien dan Efektif, KPU Basel akan Gunakan e-Coklit untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Penggunaan e-Coklit dapat membantu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk bekerja di lapangan agar lebih efisien dan efektif.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah petugas pantarlih di Kabupaten Bangka Selatan saat dilakukan pelantikan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan, Senin (24/6/2024). Total terdapat 545 orang petugas pantarlih yang akan melakukan coklit di 50 desa dan tiga kelurahan di daerah itu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pemutakhiran data menggunakan aplikasi e-Coklit.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi mengatakan bertujuan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pemutakhiran data pemilih agar lebih baik.

Metode e-Coklit sebelumnya telah diterapkan pada Pemilu Serentak Februari 2024 lalu.

Penggunaan e-Coklit dapat membantu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk bekerja di lapangan agar lebih efisien dan efektif.

“Dalam proses coklit KPU menggunakan e-Coklit. KPU RI juga menargetkan agar 100 persen coklit menggunakan e-Coklit,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (25/6/2024).

Rahmad Nadi memaparkan, dalam aplikasi e-Coklit sudah tersimpan data-data pemilih yang akan dilakukan coklit.

Sehingga pantarlih dapat mengakses data secara elektronik dan melakukan verifikasi dengan lebih cepat dan akurat.

Sistem elektronik ini memastikan akurasi data pemilih dengan lebih baik.

Petugas pantarlih dapat memverifikasi data secara elektronik dan menghindari kesalahan manual, yang dapat terjadi dalam metode tradisional.

Tak hanya itu, sejumlah pembaruan telah dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi pada penggunaan e-Coklit sebelumnya.

Misalnya masalah akses sinyal dan kesulitan teknis yang dihadapi oleh petugas pantarlih. Pembaruan signifikan pada aplikasi ini adalah kemampuannya beroperasi di daerah dengan akses sinyal yang terbatas.

Petugas hanya perlu melakukan login awal di area yang memiliki akses internet dan setelah itu aplikasi dapat digunakan tanpa perlu login ulang, meskipun berada di wilayah tanpa sinyal.

Setelah proses coklit selesai, data yang dikumpulkan oleh petugas pantarlih dapat disinkronkan di area yang terjangkau jaringan internet.

“Sinkronisasi data dilakukan saat akhir di tempat yang memiliki sinyal, seperti kantor desa. Jadi, akses tetap bisa dilakukan meskipun di daerah tanpa sinyal,” jelas Rahmad Nadi.

Di samping itu lanjut dia, petugas pantarlih nantinya akan memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan. Kemudian, mencoret pemilih yang telah meninggal dunia, mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved