Pilkada Basel 2024
Bawaslu Basel 24 Jam Patroli Deteksi Pelanggaran Pilkada hingga Mobilisasi Massa
Patroli dilakukan pada malam hari, karena waktu itu berpotensi digunakan untuk melakukan praktik money politics atau politik uang.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, akan terus melakukan patroli selama masa tenang selama 24 jam hingga hari H pemungutan dan perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah itu.
Patroli dilakukan untuk deteksi potensi kerawanan pelanggaran pilkada berupa politik uang di masa tenang. Karena itu, Bawaslu dan jajaran melakukan patroli untuk mengantisipasi praktik tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R mengatakan petugas Bawaslu setempat termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan hingga pengawas kelurahan dan desa (PKD) sudah diminta untuk melakukan patroli.
Patroli dilakukan pada malam hari, karena waktu itu berpotensi digunakan untuk melakukan praktik money politics atau politik uang.
Saat masa tenang kerawanan pelanggaran pilkada akan meningkat dua kali lipat, terutama saat mendekati hari pencoblosan
“Kami bersama jajaran di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan serta pengawas TPS selalu melakukan pengawasan melekat. Jangan sampai ada dugaan pelanggaran, baik itu kampanye maupun money politics,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (26/11/2024).
Diakui Amri masa tenang pilkada dimulai pada 24-26 November 2024. Dia menegaskan selama masa tenang ini dilarang melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Sebagaimana diketahui sesuai peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Berdasarkan aturan itu, pasangan calon yang ikut kontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye selama 60 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Oleh sebab itu, jajaran Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan diberikan kewenangan bebas untuk melakukan penindakan. Caranya dengan melibatkan sebanyak 449 orang dari jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Terdiri dari 17 orang dari sekretariat Bawaslu, 79 orang Panwaslu kecamatan, 53 orang PKD dan 300 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penindakan akan dilakukan sesuai dengan penanganan pelanggaran pilkada sesuai aturan Undang-Undang pilkada dan peraturan Bawaslu.
“Kami juga mengimbau kepada kawan-kawan pengawas TPS hari ini juga untuk melakukan penyisiran. Utamanya terkait proses persiapan pemungutan maupun perhitungan di tingkat TPS di desa masing-masing,” jelas Amri.
Di sisi lain sambung dia, pihaknya turut menggandeng tim yang terdalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang. Menurutnya, politik uang bisa berdampak buruk untuk demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan.
Sehingga ia meminta masyarakat harus bijak dalam menentukan pilihan. Karena pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi politik uang.
Patroli turut menyasar semua desa dan perkampungan dengan melibatkan personel Gakkumdu. Pada masa tenang hingga hari pencoblosan, 27 November 2024 pihaknya mengintensifkan untuk melakukan patroli pengawasan dan pencegahan aksi politik uang.
Baik yang dapat dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Termasuk pengawasan pendistribusian logistik pilkada ke setiap TPS yang ada di masing-masing wilayah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Amri-Ketua-Bawaslu-Basel-diwawancara-neee.jpg)