Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?
Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik? Cek selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?
Masih bingung berapa iuran yang harus dibayar jika jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2024.
Berikut ini rincian iuran peserta BPJS Kesehatan terbaru 2024.
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024.
Artinya, besaran iuran BPJS Kesehata 2024 tidak naik dan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2024 dikutip dari laman resminya, Senin (15/1/2024).
1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
| Pemkab Bangka Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 82.532 Warga dengan Tingkat Keaktifan 92 Persen |
|
|---|
| Direksi Baru BPJS Kesehatan Jawab Kebutuhan Peserta dengan Luncurkan 8 Program Andalan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Tetap Harus Didaftarkan JKN, Tak Otomatis Aktif |
|
|---|
| Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Janjikan USD 1 Miliar untuk Board of Peace |
|
|---|
| Koperasi Plasma Sawit Sejahtera Bersama Kembiri Pelopor Koperasi Sharing Iuran JKn |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220802-bpjs-kesehatan-pangkalpinang.jpg)