Rabu, 6 Mei 2026

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Mudah dan Cepat, Cukup Pakai Hp

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Mudah dan Cepat, Cukup Pakai Hp. Simak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Cara mengecek BPJS kesehatan masih aktif atau tidak 

Berikut ini rincian iuran peserta BPJS Kesehatan terbaru 2024.

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024.

Artinya, besaran iuran BPJS Kesehata 2024 tidak naik dan masih sama dengan tahun sebelumnya. 

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2024 dikutip dari laman resminya, Senin (15/1/2024).

1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen (lima persen) dari 45 persen (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved