Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Beberkan Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pastikan Tak Mangkir Lagi

Polda Jawa Barat (Jabar) buka suara usai tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Tayang:
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Teddy Malaka
Tribun
Polda Jabar Beberkan Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pastikan Tak Mangkir Lagi 

BANGKAPOS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) buka suara usai tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Akibat tak hadirnya Polda Jabar sebagai pihak termohon, membuat sidang ditunda oleh Majelis Hakim PN Bandung.

"Kita ketemu lagi hari Senin tanggal 1 Juli, ya, acaranya pemanggilan termohon," kata Eman menunda sidang praperadilan Pegi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan alasan tak hadiri sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan karena tim kuasa hukum mengikuti jadwal agenda kepolisian yang sudah terjadwalkan pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (25/6/2024) malam.

Meski begitu, Jules memastikan, pada sidang praperadilan selanjutnya yang diagendakan 1 Juli 2024, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi dan siap menghadiri sidang itu.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait, persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," tutur dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, sidang perdana praperadilan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Alasan penundaan sidang ini karena pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir. Meski demikian, PN Bandung telah mengirimkan surat panggilan.

Dal Yusra membeberkan, apabila pihak Polda Jabar tidak hadir kembali pada sidang 1 Juli 2024, maka praperadilan ini akan tetap dilanjutkan.

Sidang Ditunda

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal tersebut lantaran tidak hadirnya Polda Jabar sebagai pihak termohon.

"Kita ketemu lagi hari Senin tanggal 1 Juli, ya, acaranya pemanggilan termohon," kata Eman menunda sidang praperadilan Pegi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved