Segini Gaji Eman Sulaeman, Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Fantastis
Sosok Eman Sulaeman ternyata sudah 15 tahun mengabdi menjadi hakim. Meski begitu, kehidupannya terbilang sederhana.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.
Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.
Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.
Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.
Ia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Ajay.
Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (10/4/2023).
Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
| Catat Tanggalnya! SPMB 2026 Basel Dibuka Pertengahan Juni, Pendaftaran SD-SMP Secara Online |
|
|---|
| Rumah Warga Keposang Ludes Terbakar Tengah Malam, Riza Herdavid Gerak Cepat Datang Bawa Bantuan |
|
|---|
| Alasan Polisi hanya Autopsi Alvino Korban Tewas Glamping di Temanggung, Singgung Kondisi Fisik |
|
|---|
| PP Tunas Diterapkan, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos di Bangka Selatan |
|
|---|
| Sosok Alvino, Atlet Taekwondo Tewas Bersama Ayah, Ibu, Kakak di Satu Tenda, Satu-satunya Diautopsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240624-Sosok-Eman-Sulaeman-Hakim-Praperadilan-Pegi-Setiawan.jpg)