Berita Bangka Selatan

Sopir 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Juga Ngaku Tak Tahu ke Mana Tujuannya di Pangkalpinang

Sopir 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Juga Ngaku Tak Tahu ke Mana Tujuannya di Pangkalpinang

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
IS (38) sopir truk pengangkut delapan ton timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung melalui Pelabuhan Sadai, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kamis (27/6/2024). Sopir 8 Ton Timah Ilegal dari Belitung Juga Ngaku Tak Tahu ke Mana Tujuannya di Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Iwan, sopir pengangkut 8 ton timah ilegal dari Pulau Belitung yang ditangkap Polres Bangka Selatan pada Rabu (26/6/2024), mengaku tak tahu ke mana tujuan pengantaran barang yang dibawanya.

Dia hanya menyebut bahwa tujuannya ke Pangkalpinang.

Selain itu, Iwan juga tak tahu siapa pemilik timah ilegal tersebut.

Sebelumnya, Iwan mengaku hanya ditugasi oleh sosok bernama Devi untuk membawa truk di Pelabuhan Tanjung Ru ke Pangkalpinang.

Saat ini, timah tak bertuan atau belum diakui bertuan tersebut, berikut truk dan Iwan sang sopir kini diamankan di Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho bilang, saat ini pihaknya masih terus memburu pemilik pasir timah ini.

Diduga kuat pasir timah tersebut merupakan hasil penambangan timah ilegal yang terjadi di Pulau Belitung.

“Saat ini penyidik terus bekerja, untuk menelusuri siapa pemilik pasir timah itu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (28/6/2024).

Kata dia, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan juga masih berupaya maksimal guna menggali informasi dari sopir truk bernama Iwan (38) warga Tanjung Pandan.

Bahkan saat ini Iwan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/6) kemarin dan telah ditahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iwan masih enggan membeberkan kemana tujuan pasir timah itu akan diantarkan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui pasti peristiwa itu.

Langkah itu diambil guna ditemukan titik terang perkara penyelundupan pasir timah ilegal tersebut.

“Untuk kemana tujuan pasti pasir timah itu kita juga belum mengetahui. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” beber Trihanto.

Dia menjelaskan, truk diamankan setelah aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

Razia digelar setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal adanya tindak pidana pengangkutan biji timah ilegal.

Razia pun dilakukan di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam, mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib.

Saat razia itulah, truk pembawa 8 ton timah ilegal itu dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung itu terjaring.

Kala itu, satu unit truk cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM diamankan.

Diketahui bak kendaraan tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna oranye.

Saat diperiksa, di dalam truk tersebut didapati beberapa karung berisi pasir timah, sampai akhirnya truk tersebut digiring ke halaman polres setempat.

“Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Iwan sang sopir dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batu bara.

“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Trihanto.

Sopir Diupah Rp1,5 Juta

Sebelumnya, di sela-sela pemeriksaan sopir truk, Iwan tak menampik bahwa truk yang dibawanya bermuatan timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, muatan timah yang dibawa kurang lebih mencapai delapan ton.

Namun saat disinggung kemana tujuannya, Iwan mengaku tak tahu.

“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di pelabuhan Tanjung Ru. Tujuan kemana saya tidak tahu,” kata dia kepada sejumlah awak media, Rabu (26/6/2024) malam.

Iwan bilang, awalnya dirinya tidak tahu pasti muatan truk tersebut.

Pasalnya, ia hanya diperintahkan untuk membawa truk tersebut dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pangkalpinang.

Dirinya juga tidak tahu menahu siapa pemilik pasir timah itu.

Ia hanya mendapatkan upah jalan sebesar Rp1,5 juta dari seorang temannya bernama Devi dan dalam perjalanan truk tersebut juga dikawal.

Kata Iwan dirinya dan Devi sudah kenal lebih dari lima tahun lamanya yang dahulu juga merupakan sopir.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui pekerjaan Devi sekarang ini.

“Saya hanya dapat upah jalan Rp1,5 juta itupun dari teman saya Devi,” sebutnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved