Cara Aktifkan Status BPJS yang Sudah Tak Aktif, Perhatikan Hal Ini dan Ikuti Langkah-langkahnya
Tidak aktifnya status kepesertaan dapat menghambat akses peserta terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
"Cara mengaktifkan kepesertaan, peserta dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165," kata Rizzky.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau KLIK DI SINI
- Selanjutnya, pilih "Administrasi"
- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
- Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
- Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri"
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan
Jika sudah, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
4. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan
Rizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.
"Dalam hal pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN," terangnya.
Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:
Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau KLIK DI SINI.
- Selanjutnya, pilih "Administrasi"
- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
- Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
- Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah"
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.
"Mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. Kepesertaan JKN pemohon langsung aktif," ucap Rizzky.
Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.
"Jika belum menjadi peserta, pendaftaran JKN dapat dilakukan melalui chat Pandawa di Whatsapp nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN," tandasnya.
(Bangkapos.com/Anabel/TribunnewsWiki)
RSUD Ibnu Saleh Bateng Raih Penghargaan Seva Paramahita Award dari BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Rp189 Juta kepada 3 Ahli Waris di Bangka Tengah |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tekankan Penguatan Faskes Tingkat Pertama untuk Perkuat Sistem JKN |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Pelayanan Melalui Pertemuan Nasional |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang 'Gas Pol' Lindungi Ojek Online Lewat Jaminan Sosial Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.