Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Bukan Lagi Jam 8 Pagi

Presiden Jokowi resmi menetapkan jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah mulai 1 Juli 2024. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Sebuah perubahan dalam jam kerja akan segera diberlakukan mulai minggu depan tepat pada 1 juli 2024. 

BANGKAPOS.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah mulai 1 Juli 2024. 

Adanya jam kerja bagi PNS dan PPPK ini diharapkan membuat semakin disiplin dan tanggung jawab kepada pekerjaannya.

Tak hanya jam kerja, Presiden Jokowi juga memberikan kebijakan waktu istirahat berbeda antara bulan Ramadhan dan bulan biasa untuk para PNS dan PPPK di tahun 2024.

Adanya informasi jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah diharapkan agar melayani kepada masyarakat secara tepat waktu.

Presiden Jokowi menetapkan bahwa hari kerja PNS dan PPPK untuk pelayanan kepada masyarakat pada instansi pusat dan instansi daerah memiliki 5 hari kerja dalam satu minggu.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Lantas, kapan jam mulai bekerja PNS dan PPPK untuk melayani masyarakat di tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi menetapkan bahwasanya PNS dan PPPK bekerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan bukan mulai pukul 08.00 zona setempat.

Untuk pukul 08.00 zona setempat hanya berlaku saat memasuki bulan Ramadhan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jam istirahat untuk hari Jumat selama 90 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 60 menit bagi PNS dan PPPK.

Dan untuk bulan Ramadhan Presiden Jokowi memberikan waktu istirahat hari Jumat selama 60 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 30 menit.

 Di dalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga menyampaikan bahwa apabila PNS dan PPPK melaksanakan jam kerja melebihi waktu diatas maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Detail Kebijakan Baru:

Hari Kerja: Senin hingga Jumat

Jam Masuk Kerja Baru: Pukul 07.30 WITA

Jam Pulang Kerja: Pukul 16.00 WITA (Senin-Kamis) dan pukul 16.30 WITA (Jumat)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved