Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Bukan Lagi Jam 8 Pagi
Presiden Jokowi resmi menetapkan jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah mulai 1 Juli 2024.
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah mulai 1 Juli 2024.
Adanya jam kerja bagi PNS dan PPPK ini diharapkan membuat semakin disiplin dan tanggung jawab kepada pekerjaannya.
Tak hanya jam kerja, Presiden Jokowi juga memberikan kebijakan waktu istirahat berbeda antara bulan Ramadhan dan bulan biasa untuk para PNS dan PPPK di tahun 2024.
Adanya informasi jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah diharapkan agar melayani kepada masyarakat secara tepat waktu.
Presiden Jokowi menetapkan bahwa hari kerja PNS dan PPPK untuk pelayanan kepada masyarakat pada instansi pusat dan instansi daerah memiliki 5 hari kerja dalam satu minggu.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Lantas, kapan jam mulai bekerja PNS dan PPPK untuk melayani masyarakat di tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Jokowi?
Presiden Jokowi menetapkan bahwasanya PNS dan PPPK bekerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan bukan mulai pukul 08.00 zona setempat.
Untuk pukul 08.00 zona setempat hanya berlaku saat memasuki bulan Ramadhan seperti yang tercantum dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jam istirahat untuk hari Jumat selama 90 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 60 menit bagi PNS dan PPPK.
Dan untuk bulan Ramadhan Presiden Jokowi memberikan waktu istirahat hari Jumat selama 60 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
Di dalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga menyampaikan bahwa apabila PNS dan PPPK melaksanakan jam kerja melebihi waktu diatas maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Detail Kebijakan Baru:
Hari Kerja: Senin hingga Jumat
Jam Masuk Kerja Baru: Pukul 07.30 WITA
Jam Pulang Kerja: Pukul 16.00 WITA (Senin-Kamis) dan pukul 16.30 WITA (Jumat)
Total Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny 67 Orang Meninggal, Evakuasi Ditutup |
![]() |
---|
3 Skenario Indonesia Lolos Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Perbaikan Jembatan Sungai Nyire Masuk Program Prioritas Akhir 2025 |
![]() |
---|
Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain |
![]() |
---|
Profil Ole Romeny, Mauro Zijlstra dan Ramadhan Sananta 3 Striker Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.