Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Bukan Lagi Jam 8 Pagi
Presiden Jokowi resmi menetapkan jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah mulai 1 Juli 2024.
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Sebuah perubahan dalam jam kerja akan segera diberlakukan mulai minggu depan tepat pada 1 juli 2024.
Perubahan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.
"Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jam masuk kerja dimajukan agar para pegawai dapat memulai hari kerja dengan lebih segar dan siap bekerja," ujarnya.Unit kerja yang beroperasi enam atau tujuh hari dalam seminggu, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, akan menyesuaikan jadwal personil mereka sesuai dengan kebijakan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Total Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny 67 Orang Meninggal, Evakuasi Ditutup |
![]() |
---|
3 Skenario Indonesia Lolos Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Pastikan Perbaikan Jembatan Sungai Nyire Masuk Program Prioritas Akhir 2025 |
![]() |
---|
Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain |
![]() |
---|
Profil Ole Romeny, Mauro Zijlstra dan Ramadhan Sananta 3 Striker Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.