Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Bukan Lagi Jam 8 Pagi

Presiden Jokowi resmi menetapkan jam kerja untuk PNS dan PPPK pada instansi pusat dan instansi daerah mulai 1 Juli 2024. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Sebuah perubahan dalam jam kerja akan segera diberlakukan mulai minggu depan tepat pada 1 juli 2024. 

Perubahan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.

Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien.

"Kami berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jam masuk kerja dimajukan agar para pegawai dapat memulai hari kerja dengan lebih segar dan siap bekerja," ujarnya.Unit kerja yang beroperasi enam atau tujuh hari dalam seminggu, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, akan menyesuaikan jadwal personil mereka sesuai dengan kebijakan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved