Penipuan Online
Modusnya Like dan Subscribe Konten, WNA Pelaku Penipuan Online Raup Ratusan Miliar
Modus pelaku penipuan online memberikan lowongan pekerjaan like dan subscribe konten
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pelaku penipuan online menyasar Indonesia untuk mencari keuntungan.
Baru-baru ini jajaran Polri mengungkap sejumlah kasus melibatkan warga asing.
Bareskrim Polri telah menangkap seorang Warga Negara (WN) Cina berinisial SZ terkait kasus scam atau penipuan online.
Adapun modus yang dilakukan pelaku untuk menipu para korbannya yakni dengan memberikan lowongan pekerjaan like dan subscribe konten.
"Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Dalam kasus ini, Dani mengatakan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah dari ratusan orang yang tertipu.
"Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar," bebernya.
Namun Dani belum merinci lebih jauh terkait duduk perkara kasus ini. Pendalaman masih terus dilakukan.
Sebelumnya, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap SZ, seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang merupakan otak kasus penipuan digital atau scam online.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan SZ ditangkap di kawasan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
“Hari ini melakukan penangkapan bekerjasama dengan Interpol dari Hubinter,” kata Dani saat ditemui awak media, Kamis (27/6/2024).
Dani mengatakan atas perbuatan pelaku, ada kurang lebih ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scam online tersebut.
“Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, Dani belum merinci kronologi kasus dan penangkapan SZ. Dia hanya menyebut pelaku ditangkap dari hasil pengembangan.
“Kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka. (Ini kasus) Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil,” kata Dani.
Beli Rekening Indonesia dari Kamboja
Sindikat scam atau penipuan online bermodus like konten Youtube ternyata juga melakukan jual-beli rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Otak kejahatan berinisial D yang kini berada di Kamboja memerintahkan dua tersangka EO (47) dan SM (29) yang merupakan kaki tangannya untuk mencarikan rekening tersebut.
“Terkait kasus Pencet Like YouTube. tersangka disebutkan sudah mengirimkan 15 rekening ke Kamboja,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024).
Ade Safri mengatakan, EO dan SM mencari rekening-rekening tersebut dengan menggunakan data warga negara Indonesia.
“Untuk rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia (campuran Bank Swasta dan Bank milik negara) dan pembukaan rekening dilakukan menggunakan data-data orang Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, rekening tersebut bukan milik para korban penipuan, melainkan data orang lain.
EO dan SM, kata Ade Safri, diberikan imbalan oleh D sebesar Rp 1.500.000 per-rekening, dan SM yang bertugas mencari data warga mendapat Rp500.000 per-rekening.
“Bukan data-data korban penipuan mas, tetapi data-data pemilik atau pembuka rekening yang dicari oleh tersangka S,” tuturnya.
Setelah mendapatkan rekening tersebut, EO mengirimkannya ke Kamboja melalui jasa ekspedisi.
“Dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirmkan buku Rekening dan ATMnya berikut nomor Handphone yang didaftarkan Mbanking agar memudahkan melakukan transaksi,” ucapnya.
“Baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja,” tambahnya
Saat ini, Ade Safri mengatakan pihaknya masih memburu sosok D yang merupakan otak dari kejahatan ini.
Korban Merugi Rp800 Juta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus like video YouTube dengan menangkap dua orang tersangka berinisial EO (47) dan SM (29).
Dalam kasus ini, pelapor diketahui merugi hingga ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Ade Safri mengatakan kasus tersebut bermula saat korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai asisten perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ucapnya.
Saat itu, korban diminta untuk membayar deposit terlebih dahulu sebelum diberikan misi dalam pekerjannya tersebut.
Karena merugi ratusan juta, akhirnya korban melapor ke polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari seseorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini tinggal di Kamboja.
"Tersangka atas nama EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan. Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," imbuhnya.
Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
| Ibu di Sungaiselan Ditikam Anak Kandung dengan Pisau Dapur, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Sosok Ella Muhammad Dituding Ikut Campur Urusan Daehoon dan Julia Prastini, Kini Jaga Jarak |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung |
|
|---|
| Ibu-Ibu Pengajian Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu, Polisi Dinilai Lamban Bertindak |
|
|---|
| Selamat Purnabakti Dato' Akhmad Elvian, DPMP, ECH |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.