CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Segera Buka, Bolehkah PPPK Ikut Daftar? Ini Jawaban BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, aturan PPPK boleh mengikuti seleksi CPNS 2024 masih dalam tahap...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Jatim
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Buka, Bolehkah PPPK Ikut Daftar 

"Sampai dengan saat ini terkait regulasi PPPK boleh mendaftar CPNS pada seleksi CASN 2024 masih dalam tahap pembahasan," ujar Vito, mengutip Kompas.com, Rabu (12/6/2024) lalu.

Vino melanjutkan, sampai saat ini pun belum ada keputusan terbaru mengenai seleksi CASN yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu pengaturan terbaru terbit.

"Silakan menunggu regulasinya keluar," tuturnya.

Aturan Pengadaan CPNS dan PPPK dari PAN-RB

Sementara itu, menurut Kementerian PAN-RB, ketentuan PPPK boleh mendaftar CPNS akan diatur dalam regulasi terbaru yang saat ini masih dalam pembahasan.

Kementerian PAN-RB melalui siaran langsung bertajuk "Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Perencanaan dan Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024" pada Selasa mengungkapkan, saat ini terdapat dua regulasi terkait pengadaan CASN.

Pertama, Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua, Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Unit Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Arkan menyampaikan, pihaknya akan menggabung kedua aturan tersebut menjadi satu regulasi.

"Di tahun ini rencananya kita akan menggabungkan dua aturan ini menjadi satu aturan, yaitu Permenpan-RB tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ujarnya dalam siaran langsung.

Menurut dia, terdapat beberapa latar belakang atau alasan penggabungan regulasi pengadaan PNS dan PPPK.

Salah satunya, dalam peraturan baru, akan ada penambahan beberapa ketentuan yang tidak diatur dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni terkait batasan persyaratan pemenuhan kontrak kerja selama satu tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS.

Alasan lainnya, Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 hanya mengatur ketentuan terkait PPPK untuk jabatan fungsional.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved