Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Afif
Kapolda Sumbar dinilai telah menghalang-halangi penegakan hukum dan melindungi para pelaku anggota polisi yang diduga menyiksa Afif hingga tewas.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Buntut panjang dari kasus tewasnya bocah berusia 13 tahun di Medan, Afif Maulana.
Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo didesak copot Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono.
Hal itu dikarenakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dinilai tidak transparan dalam menangani kasus Afif.
Kapolda Sumbar dinilai telah menghalang-halangi penegakan hukum dan melindungi para pelaku anggota polisi yang diduga menyiksa Afif hingga tewas.
Desakan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan
"Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Irjen Suharyono dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, dalam keterangan pers, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, Kapolri juga diminta memberhentikan para terduga pelaku yang terlibat praktik penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana.
Polda Sumbar juga dikecam atas aksi intimidasi yang dilakukan kepada pers dan masyarakat dalam proses pengungkapan kematian Afif ini.
"Mendesak agar Polda Sumbar menyampaikan permintaan aaf secara terbuka atas tindakan tak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi korban," ucap Indira.
Selain itu, Indira juga mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, KPAI dan LPSK aktif memantau perkembangan proses hukum kematian Afif ini.
"(Juga) mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolri pada rapat kerja publik untuk memberikan pertanggungjawaban tentang seluruh rangkaian dugaan terjadinya penyiksaan terhadap Afif dan 17 anak lainnya," tandas Indira.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan jenazah Afif Maulana atau AM pada Minggu (9/6/2024).
Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menduga Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, tidak ada yang ditutupi dari penyelidikan kasus kematian Afif.
Kapolri menegaskan setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, akan ditindaklanjuti.
"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Kapolda Sumbar Akui Ada 17 Anggotanya Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Afif Maulana
Sebelumnya, Irjen Pol Suharyono selaku Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sempat membantah Afif tewas karena disiksa anggota polisi.
Ia bahkan sempat mengatakan akan mencari pihak yang memviralkan dugaan Afif tewas disiksa oleh oknum anggota polisi.
Irjen Suharyono menyebut, viralnya kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif telah merusak citra institusi Polri.
Menurutnya, tidak ada bukti Afif disiksa polisi hingga tewas.
"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali."
"Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana," kata Suharyono, Minggu (23/6/2024).
Setelah sempat membantah soal dugaan Afif Maulana yang viral disebut tewas akibat disiksa Polisi, Polda Sumbar akhirnya mendapatkan fakta baru.
Mereka menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan anggota polisi sebanyak 17 orang anggota.
Hal ini berkaitan dengan anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan kepada 18 orang yang diduga akan melakukan tawuran dan diamankan anggota Sabhara Polda Sumbar.
"Jadi progresnya, kami sudah menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan."
"Apakah nanti sidang kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," kata Irjen Pol Suharyono.
Ini merupakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Polda Sumbar terhadap 40 anggota Polri, yang mana ada 17 orang terbukti memenuhi unsur melakukan dugaan kekerasan.
Namun, saat ini sedang dilakukan pencarian objeknya.
"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan, dan ancaman hukumannya sudah ada,"
"tetapi nanti sebelum sidang kita lakukan siapa yang menjadi objeknya, yaitu 18 orang yang diperiksa di Polsek Kuranji," ujarnya.
Irjen Pol Suharyono menyebutkan untuk 17 anggota yang diperiksa merupakan anggota Sabhara Polda Sumbar.
Hal itu dikarenakan petugas yang terlibat pada saat kejadian adalah anggota Sabhara Polda Sumbar.
"Sampai saat ini anggota tersebut masih pemeriksaan, kalau penahanan belum."
"Para petugas tersebut masih diperiksa di ruang Paminal. Karena masih penyelidikan, sehingga belum ada penahanan," katanya.
Irjen Pol Suharyono meminta untuk mempercayakannya kepada pihaknya, dikarenakan 17 orang tersebut anggotanya sendiri dan masih dalam proses pemberkasan selanjutnya.
"Pelanggarannya (17 anggota Sabhara), ya kode etik. Tidak sesuai dengan SOP di dalam proses pengamanan maupun pemeriksaan," kata Irjen Pol Suharyono.
Pihaknya juga memberikan saran kepada orang tua, kepada guru, dan keluarga lebih mencermati kegiatan anak-anaknya.
"Karena seringnya terjadi tawuran di mana-dimana, kami juga meningkatkan pendekatan hukum dan pencegahan untuk itu."
"Mohon bantuannya, untuk guru di sekolah dan orang tua di rumah," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJabar.id)
Kapolri Perintahkan Tembak Peluru Karet, Mako Tak Boleh Diterobos Massa: Salahkan Saya, Siap Dicopot |
![]() |
---|
Reaksi Kapolri Listyo Sigit Usai Didesak Mundur Imbas Insiden Ojol Affan Kurniawan: Kapan Aja Siap |
![]() |
---|
Kapolri Siap Tanggung Jawab usai Perintahkan Tembak Massa yang Serang Mako Brimob: Siap Dicopot |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Didesak Mundur dari Jabatan, Jebolan Akpol 1991 |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Tembak Massa yang Nekat Masuk Mako Brimob: Haram Diserang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.