Ketua KPU RI Dipecat

Dipecat Tidak Hormat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari Bersyukur, Belum Minta Maaf ke Korban

Hasyim Asy'ari akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Inilah Deretan Pelanggaran Hasyim Asy'ari hingga Dicopot dari Ketua KPU RI, Tiap Bulan Disanksi DKPP 

BANGKAPOS.COM--Hasyim Asy'ari akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemecatan tersebut terkait dengan kasus asusila yang melibatkan Hasyim dan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy'ari tidak menyampaikan permintaan maaf kepada korban, namun justru meminta maaf kepada para wartawan atas kesalahan yang mungkin ia lakukan selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Pada teman-teman jurnalis yang berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ujarnya.

Hasyim juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DKPP atas pemecatan tersebut, mengungkapkan bahwa keputusan ini membebaskannya dari beban berat sebagai Ketua KPU.

"Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," katanya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

DKPP memutuskan pemecatan Hasyim setelah ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP pada Rabu.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, menyatakan bahwa Hasyim melakukan hubungan badan secara paksa dengan CAT di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.

Sebelum melakukan hubungan tersebut, Hasyim diketahui menghubungi dan merayu CAT, yang akhirnya merasa terpaksa mengikuti keinginannya.

"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan.

Dalam putusannya, DKPP juga mengungkapkan bahwa Hasyim berjanji kepada CAT untuk memenuhi berbagai permintaan, termasuk menikahi korban, mengurus balik nama apartemen, memberikan keperluan kunjungan di Indonesia, serta membayar tiket pesawat Belanda-Jakarta sebesar Rp30 juta tiap bulan.

Kemudian, kata DKPP, Hasyim juga bakal memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, hingga berjanji tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Lalu, jika tidak terpenuhi seluruh janjinya itu, Hasyim bakal membayar uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp4 miliar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved