Ketua KPU RI Dipecat
Dipecat Tidak Hormat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari Bersyukur, Belum Minta Maaf ke Korban
Hasyim Asy'ari akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati Rp4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," demikian terulis dalam isi pernyataan Hasyim yang tertuang dalam putusan DKPP.

Berikut Deretan Pelanggaran Hasyim Asy'ari hingga Dicopot dari Ketua KPU RI
Dugaan Asusila ke PPLN
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik kali ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas."
"Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Disanksi karena Kebocoran Data Pemilih
Pada medio Mei 2024, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.
Selain Hasyim Ashari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).
Dalam pertimbangannya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu, menurut dia, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.
Ini Sebab Nama Desta dan Vincent Disebut Dalam Sidang Tindak Asusila Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
Gaji Hasyim Asy'ari Mantan Ketua KPU RI, Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar, Hartanya Rp 9,5 Miliar |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Sempat Janjikan CAT Apartemen dan Uang Rp30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi Chat Rayuan Hasyim Asyari ke Korban Hingga Kirim Info Rahasia 'Not for Share' |
![]() |
---|
Hasyim Asyari Kena Denda Rp4 Miliar Jika Tak Penuhi 5 Janji Pada CAT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.