Kasus Vina Cirebon

Inilah Saksi Ahli Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi, Profesor Agus Surono, Seorang Guru Besar

Saksi ahli dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan itu adalah Profesor Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Inilah Saksi Ahli Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi, Profesor Agus Surono Guru Besar Ilmu Hukum 

BANGKAPOS.COM -- Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar kembali pada Kamis (4/7/2024), pihak Polda Jabar menghadirkan saksi ahli.

Saksi ahli dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan itu adalah Profesor Agus Surono.

Profesor Agus Surono merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Profesor Agus Surono menjadi satu-satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.

"Satu saja, ahli pidana," kata Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

"Pokoknya masih disegel. Background-nya profesor," ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan alasan hanya menghadirkan ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan tersebut.

"Saksi ahli saja, karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan sidang praperadilan yang dicek itu cuma masalah formilnya," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan hari ini, Nurhadi juga menyebut akan menghadirkan sejumlah bukti-bukti terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, salah satunya hasil visum korban.

Agenda sidang praperadilan hari keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA ini yaitu mendengarkan kesaksian dari ahli hukum pidana yang diajukan oleh pihak termohon yakni tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.

Pada saat jalannya persidangan nanti, kata Nurhadi, saksi ahli akan menjelaskan perihal alat bukti secara komprehensif.

"Tentunya beliau akan menjelaskan secara komprehensif terkait tentang materi yang akan ditanyakan oleh pihak pemohon dan  termohon," jelasnya kepada awak media di PN Bandung kelas IA.

Nurhadi menyakini, saksi ahli yang mereka hadirkan akan bersikap obyektif sesuai dengan keahliannya, yakni menjelaskan tentang hukum pidana.

"Soal dia dukung pemohon atau termohon itu sesuai keahliannya beliau. Saya tidak bisa menjustice beliau dukung saya atau tidak," katanya.

Dia menambahkan, pihak Polda Jabar sengaja tidak menghadirkan saksi fakta karena persidangan praperadilan hanya menguji unsur formil alat bukti.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan Rabu, kuasa hukum Pegi selaku pemohon telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya, Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus dan istrinya, Riana.

Selain saksi-saksi tersebut, tim kuasa hukum Pegi juga turut menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, mengatakan saksi yang dihadirkan dapat menjelaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sementara itu, pihak Polda Jabar mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi malah menguntungkan pihaknya.

"Tadi dari saksi pidana ada menguntungkan dari pihak termohon. Kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," kata Nurhadi, Rabu.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan kelima saksi dalam sidang praperadilan pada Rabu justru mendukung alat bukti yang dimiliki Polda Jabar.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved