Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar
Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap oleh Saksi Ahli, Lantas Bagaimana Respon Polda Jawa Barat Menanggapi hal ini? Simak ulasannya berikut ini.
Pada saat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024) saksi ahli pidana Suhandi Cahaya memberikan keterangan yang cukup mengejutkan.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, merupakan korban salah tangkap.
Awal mula saksi ahli memberikan pernyataan tersebut diawali ketika satu di antara kuasa hukum Pegi bertanya apakah status Pegi dapat digugurkan.
Saat itu Suhandi mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari pengadilan.
Kuasa hukum Pegi pun kembali bertanya soal status tersangka yang ditetapkan kepada Pegi.
Lalu Suhandi menjawab bahwa ia menilai Pegi sebagai korban salah tangkap.
“Kalau pendapat saya, apa yang diajukan penyidik ke Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, nampaknya salah tangkap,” ucap Suhandi dalam sidang.
Lebih lanjut, Suhandi juga mengatakan bahwa status tersangka yang kini disandang Pegi dapat dibatalkan.
Hakim Eman Sulaiman juga sempat bertanya soal penetapan tersangka kepada Suhandi. Suhandi bilang, penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti.
Penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap serta melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh kuasa hukum dan calon tersangka.
Seseorang bisa langsung ditetapkan tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
“Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik,” jelas Suhandi.
Bukan Pertanyaan Biasa
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Pegi kepada saksi ahli bersifat provokatif.
| Terbukti Korupsi, Hakim PN Pangkalpinang Jatuhkan Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara ke Dedy Yulianto |
|
|---|
| JPU Pikir-pikir Putusan Dedy Yulianto, Pembuktian Dinilai Sejalan |
|
|---|
| Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Pensiun, Total Harta Rp5,9 Miliar |
|
|---|
| Profil Anwar Usman, Eks Hakim MK Pingsan Usai Wisuda Purnabakti, Pensiun Setelah 15 Tahun Mengabdi |
|
|---|
| Sosok Hakim Agung Soesilo, Diadukan Nikita Mirzani ke Presiden Imbas Vonis Hukuman 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240703-Sosok-Pegi-Setiawan-asal-Cianjur-Benarkah-Kabur-Polda-Jabar-Buka-Suara-Soal-Pelaku-Asli.jpg)