Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar
Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
Menurutnya, saksi ahli tidak dapat memberikan kesimpulan atas pertanyaan pemohon.
“Sebetulnya ahli tidak boleh men-justice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi,” ucap Nurhadi.
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, kepada Polda Jabar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut berkas perkara Pegi telah dikembalikan pada Selasa (2/7/2024).
"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," kata Sricahyawijaya, Rabu (3/7).
Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih ditemukan kekurangan formil maupun materiel pada berkas perkara Pegi.
Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan apa saja aspek formil dan materiel yang perlu dilengkapi.
"Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujarnya
Ia menyampaikan, enam jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani perkara Pegi Setiawan.
Kejati Jabar telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dari Polda Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.
"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Sricahyawijaya kala itu.
Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sidang perdana praperadilan Pegi tersebut telah digelar sejak Senin, 24 Juni 2024.
(Kompas/Tribunnews)
| Alasan Polisi hanya Autopsi Alvino Korban Tewas Glamping di Temanggung, Singgung Kondisi Fisik |
|
|---|
| Sosok Alvino, Atlet Taekwondo Tewas Bersama Ayah, Ibu, Kakak di Satu Tenda, Satu-satunya Diautopsi |
|
|---|
| Sosok dan Profesi Ali Munawar, Meninggal Bersama Istri dan 2 Anaknya dalam Tenda Glamping Temanggung |
|
|---|
| Profil Bagas Amar Hakiki, Mahasiswa Sastra Prancis UGM Tewas Bersama Keluarga, Agustus 2026 Wisuda |
|
|---|
| Sosok Bagas dan Alvino, Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240703-Sosok-Pegi-Setiawan-asal-Cianjur-Benarkah-Kabur-Polda-Jabar-Buka-Suara-Soal-Pelaku-Asli.jpg)