Rabu, 3 Juni 2026

Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar

Pegi Setiawan Disebut Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar. Simak selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
kolase ist/ youtube
Kolase Pegi Setiawan asal Cirebon dan Pegi Setiawan asal Cianjur (kanan) 

Menurutnya, saksi ahli tidak dapat memberikan kesimpulan atas pertanyaan pemohon.

“Sebetulnya ahli tidak boleh men-justice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi,” ucap Nurhadi.

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara tahap I tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, kepada Polda Jabar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut berkas perkara Pegi telah dikembalikan pada Selasa (2/7/2024).

"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," kata Sricahyawijaya, Rabu (3/7).

Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih ditemukan kekurangan formil maupun materiel pada berkas perkara Pegi.

Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan apa saja aspek formil dan materiel yang perlu dilengkapi.

"Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujarnya

Ia menyampaikan, enam jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani perkara Pegi Setiawan

Kejati Jabar telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, dari Polda Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Sricahyawijaya kala itu.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.  

Atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sidang perdana praperadilan Pegi tersebut telah digelar sejak Senin, 24 Juni 2024.

(Kompas/Tribunnews)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved