Jumat, 10 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Bebaskah Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon? Polda Jabar : Kami Tolak

Intinya, kesimpulan Polda Jabar adalah menolak Pegi Setiawan bebas dari status tersangka. Penangkapan Pegi Setiawan terkait kasus Vina adalah sah.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Bebaskah Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon? Polda Jabar : Kami Tolak 

BANGKAPOS.COM - Nasib praperadilan Pegi Setiawan untuk bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon akan ditentukan pada Senin (8/7/2024) nanti.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon dan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, sudah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.

Kesimpulan itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangannya dalam memutus perkara. 

Tim hukum Polda Jabar menyerahkan 12 kesimpulan terkait sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan alias sebagai tersangka kepada majelis hakim.

Intinya, kesimpulan Polda Jabar adalah menolak Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.

Penangkapan Pegi Setiawan terkait kasus Vina adalah sah.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon sudah sah menurut hukum.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

Ia meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved