Kasus Vina Cirebon
Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, 2 DPO Dihapus Tapi Polda Jabar Ungkit Lagi di Praperadilan Pegi
Makin janggal ketika Polda Jabar kembali mengungkit 2 DPO itu untuk menjerat Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
"Kenapa menetapkan Pegi dengan terburu-buru, saksi-saksi dan alat bukti dicari setelah ditangkap? Kami tetap berharap tiga terduga DPO itu ditemukan," katanya.
Sementara, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan berlanjut dengan agenda putusan atau terakhir pada Senin (8/7/2024) mendatang.
DPO Fiktif Polda Jabar
Persidangan praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan kembali menghadirkan kontroversi setelah Polda Jabar menggunakan DPO (Daftar Pencarian Orang) fiktif dalam jawaban gugatan praperadilan.
Langkah ini dianggap sebagai strategi yang lemah oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang kini semakin optimis akan memenangkan gugatan tersebut.
Saat sdiang sudah berlangsung 2 hari, anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach menilai jawaban yang disampaikan oleh Polda Jabar tidak kuat dan cenderung masuk ke dalam pokok perkara.
"Kami menilai jawaban yang telah dilontarkan oleh Polda Jabar ini kami anggap lemah, karena apa dari jawaban tersebut dapat dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa Polda Jabar masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkrah sebagai dasar hukum, meski sebelumnya telah menyatakan bahwa dua DPO dalam putusan tersebut adalah fiktif.
"Polda Jabar pun di lain waktu yang terdahulu itu sudah memberikan statemen bahwa dua DPO yang di dalam putusan itu fiktif, tapi di dalam jawaban gugatan praperadilan ini Polda Jabar menggunakan kembali dua DPO itu sebagai dasar untuk menjerat Pegi Setiawan," jelas dia.
Menurut Yudia, jawaban dari Polda Jabar ini tidak jelas dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
"Makanya kami menganggap, jawaban dari Polda Jabar ini tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya.
Ia menambahkan, bahwa Pegi Setiawan memiliki perbedaan signifikan dengan identitas yang tercantum dalam DPO yang dimuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
"Sedangkan, data DPO yang termuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Pegi Setiawan ini sangatlah berbeda," ujarnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh pengadilan.
"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan ini sangat optimis bahwa gugatan kami akan dikabulkan," ucap Yudia, yang juga kuasa hukum Liga Akbar ini.
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240707-Kejanggalan-Kasus-Vina-Cirebon-Imbas-DPO-Pembunuh-Dihapus.jpg)