Fakta Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Punya 4 Senjata Api Ilegal

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat senjata api (senpi) yang diduga milik Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam secara ilegal

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Fakta Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Punya 4 Senjata Api Ilegal 

Saat dikokang, senjata api tersebut mengenai korban yang sedang duduk di kursi berhadapan dengan tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan, jarak tersangka dan korban sekitar 15-20 meter.

"(Korban) terkena tembakan dan tersungkur dengan kondisi kepala berdarah," kata Umi Fadilah dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/7/2024).

Warga pun berteriak histeris saat Salim tertembak senjata api anggota DPRD.

Korban meninggal di lokasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi.

2. Tersangka Tembak 7 Kali

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan, pelaku sudah menembakan peluru sebanyak tujuh kali.

Diduga tembakan terakhir mengenai kepala korban dan menyebabkan korban meninggal.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan, petugas menemukan tujuh selongsong peluru di lokasi kejadian.

Empat selongsong berkaliber 5,6 milimeter dan tiga selongsong kaliber 9 milimeter.

Namun, polisi belum dapat memastikan peluru mana yang mengenai korban.

"Ada satu yang mengenai korban. Kami akan melakukan uji balistik terlebih dahulu untuk mengetahui peluru mana yang mengenai kepala korban ini," kata Andik dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

3. Tersangka Anggota DPRD Partai Gerindra

Akibat kejadian ini, pelaku penembakan merupakan Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra. Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri.

Ahmad mengatakan, DPD Gerindra menyesali peristiwa yang melibatkan anggotanya dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved