Kasus Vina Cirebon

Perintah Hakim PN Bandung Eman Sulaeman : Bebaskan Pegi Setiawan, Pulihkan Harkat Martabatnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan memerintah Polda Jabar untuk membebaskan Pegi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
tribun
Perintah Hakim PN Bandung Eman Sulaeman : Bebaskan Pegi Setiawan, Pulihkan Harkat Martabatnya 

BANGKAPOS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan memerintah Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan harkat dan martabatnya dipulihkan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan,” ucap Hakim Eman dikutip dari kompas.tv

 “Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. Dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” imbuhnya, menegaskan.

Dalam point putusan praperadilan Pegi, Hakim Eman juga menyatakan, segala putusan dan penetapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

“Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon,” tambahnya.

Hakim Eman dalam poin satu hingga tiga menyatakan, proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

Tidak hanya itu, Hakim Eman juga menegaskan, sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 Menurutnya, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Sebelumnya, Eman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved