Berita Viral
Sosok dan Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Eman Sulaeman adalah hakim tunggal yang memimpin putusan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, ia bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok dan harta kekayaan hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hakim Sulaeman telah mengabulkan perhomonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sosok hakim Eman Sulaeman

Eman Sulaeman adalah hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Terbaru, ia telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang dinyatakan bebas dari status menjadi tersangka.
Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.
Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Inilah Kalimat Ancaman Wali Kota Prabumulih Haji Arlan saat Geram Anaknya Hujan-hujanan di Sekolah |
![]() |
---|
Kejanggalan Kematian Brigadir Esco, Keluarga Curiga Briptu Rizka Tak Sendiri Habisi Suaminya |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Haji Arlan Disanksi Gerindra Hingga Ditegur Mendagri |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Usai Viral Video 'Uang Negara' Bareng Cewek di Mobil, Minta Maaf Didampingi Istri |
![]() |
---|
Sosok Herly Puji, Sekdis Koperasi Sumut Dicopot Bobby Nasution,Terbukti Lakukan 5 Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.