Kasus Vina Cirebon

Kata Polda Jabar Soal Uang Kompensasi Pegi Setiawan Usai Bebas, Reza : Pegi Bisa Tempuh Jalur Hukum

Kata Polda Jabar Soal Uang Kompensasi Pegi Setiawan Usai Bebas, Reza : Pegi Bisa Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
tribun
Kata Polda Jabar Soal Uang Kompensasi Pegi Setiawan Usai Bebas, Reza : Pegi Bisa Tempuh Jalur Hukum 

BANGKAPOS.COM - Polda Jabar buka suara soal uang kompensasi atau ganti rugi Pegi Setiawan usai dibebaskan pasca putusan Praperadilan.

Menurut Polda Jabar, uang kompensasi atau ganti rugi Pegi Setiawan usai bebas tidak termasuk dalam perintah putusan hakim PN Bandung.

Kata Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, pihaknya menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."

"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembuhan Vina dan Eky dianggap tidak sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.

Dalam sidang praperadilan, Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved