Kasus Vina Cirebon
Bebasnya Pegi Setiawan Buka Peluang 5 Terpidana Ajukan PK, Putusan Pegi Akan Dijadikan Novum
Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon bak membuka peluang bagi 5 terpidana lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM-- Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon bak membuka peluang bagi 5 terpidana lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Putusan bebas Pegi Setiawan akan dijadikan sebagai novum atau fakta atau bukti baru saat mengajukan PK.
Diketahui hingga saat ini kelima terpidana tersebut menjalani masa tahanan.
Kendati demikian hngga sekarang, mereka tak mengakui membunuh Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 lalu.
Kini usai bebasnya Pegi Setiawan praktis membuang peluang bagi kelima terpidana tersebut.
5 terpidana itu sudah siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.
Kelima terpidana bahkan kini semakin yakin untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Keyakinan itu semakin besar setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Salah satu kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengatakan meski hasil praperadilan Pegi Setiawan tidak terkait secara langsung dengan kliennya, tapi kronologi yang didakwakan kepada kliennya masih berkaitan.
"Putusan praperadilan Pegi secara langsung memang tidak ada hubungannya dengan klien kami. Tetapi, secara kronologis kejadian yang didakwakan, tentu ada hubungannya, karena mereka didakwa bersama-sama," ujar Jutek, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Jutek, dari enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky, hanya Sudirman yang mengenal Pegi.
Sedangkan lima terpidana lain, kata dia, tidak ada yang kenal dengan Pegi.
"Yang kami cek dengan terpidana lain itu mereka enggak kenal (dengan Pegi). Kalau itu tidak mereka lakukan, banyak peristiwa yang akan kita uraikan lah, di memori PK," ujar Jutek.
Menurut Jutek tak adil apabila kelima terpidana tersebut tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana tapi harus mendekam di penjara.
"PK akan dilakukan, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran demi kebenaran . Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana ini tapi harus mendekam di penjara selama seumur hidup," kata Jutek.
| Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
|
|---|
| Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
|
|---|
| Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
|
|---|
| Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
|
|---|
| Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/7-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Ternyata-Pernah-Ajukan-Grasi-Namun-Ditolak-Presiden.jpg)