Begini Cara Mudah Perpanjangan STNK Tapi Beda Alamat dengan KTP

Begini cara perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi beda alamat dengan KTP.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Kompas.com/Robertus Belarminus
Loket perpanjangan STNK. Begini cara perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi beda alamat dengan KTP. 

BANGKAPOS.COM -- Begini cara perpanjangan STNK tapi beda alamat dengan KTP.

STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang.

Alamat yang berbeda karena berada di luar wilayah kabupaten/kota, harus melalui mutasi.

Sebaliknya, jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli.

"Kalau STNK dengan KTP alamatnya berbeda bisa diperpanjang melalui mekanisme ganti alamat dulu," kata Yuli dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bemotor.

Dalam pasal itu, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, antara lain:

Mengisi formulir permohonan

Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing

Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)

STNK

BPKB

Hasil cek fisik kendaraan

Sementara itu, Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan lebih lanjut prosedur prosedur penggantian alamat STNK, yaitu:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved