Begini Cara Mudah Perpanjangan STNK Tapi Beda Alamat dengan KTP
Begini cara perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi beda alamat dengan KTP.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Begini cara perpanjangan STNK tapi beda alamat dengan KTP.
STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang.
Alamat yang berbeda karena berada di luar wilayah kabupaten/kota, harus melalui mutasi.
Sebaliknya, jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli.
"Kalau STNK dengan KTP alamatnya berbeda bisa diperpanjang melalui mekanisme ganti alamat dulu," kata Yuli dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bemotor.
Dalam pasal itu, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, antara lain:
Mengisi formulir permohonan
Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
STNK
BPKB
Hasil cek fisik kendaraan
Sementara itu, Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan lebih lanjut prosedur prosedur penggantian alamat STNK, yaitu:
| 11.014 Nama Penerima PKH-BPNT Dicoret, Cek Daftar Terbaru Bansos Cukup Pakai NIK KTP dan Besarannya |
|
|---|
| Aturan Baru Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas, Cukup Pakai KTP Sendiri, Tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Berlaku Nasional 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya |
|
|---|
| Sosok WNA Asal China Diduga Miliki KTP RI, Kabur Saat Urus Paspor di Imigrasi, Takut Ditangkap |
|
|---|
| Daftar Nama Terpendek di Indonesia, Cuma Terdiri 1 dan 2 Huruf, Capai Puluhan Ribu Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/loket-perpanjangan-stnk-di-samsat-jakarta-timur_20170105_134245.jpg)