Begini Cara Mudah Perpanjangan STNK Tapi Beda Alamat dengan KTP
Begini cara perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi beda alamat dengan KTP.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Begini cara perpanjangan STNK tapi beda alamat dengan KTP.
STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang.
Alamat yang berbeda karena berada di luar wilayah kabupaten/kota, harus melalui mutasi.
Sebaliknya, jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli.
"Kalau STNK dengan KTP alamatnya berbeda bisa diperpanjang melalui mekanisme ganti alamat dulu," kata Yuli dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bemotor.
Dalam pasal itu, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, antara lain:
Mengisi formulir permohonan
Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing
Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
STNK
BPKB
Hasil cek fisik kendaraan
Sementara itu, Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan lebih lanjut prosedur prosedur penggantian alamat STNK, yaitu:
Diberlakukan SPBU Tertentu, Ternyata Beli Pertalite Pakai STNK Bukan Aturan Wajib |
![]() |
---|
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Ini Fakta dan Penjelasan Pertamina: Aturan QR Code |
![]() |
---|
Cara Daftar TikTok Shop untuk Pemula, Buat Toko dan Belanja Online Semudah Menonton Video |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Biasa jadi Editorial Ala Vogue di Gemini AI, Pakai Prompt Ini |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI Foto Bertemu Masa Kecil Berhadapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.