Begini Cara Mudah Perpanjangan STNK Tapi Beda Alamat dengan KTP

Begini cara perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi beda alamat dengan KTP.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Kompas.com/Robertus Belarminus
Loket perpanjangan STNK. Begini cara perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi beda alamat dengan KTP. 

Pemohon datang ke samsat setempat untuk melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor

Pemohon datang ke kantor BPKB ke loket BBN II untuk mendaftar proses ganti alamat

Pemohon datang ke samsat untuk mengambil formulir pendaftaran

Pemohon mendaftar di loket ganti alamat Untuk mengubah alamat di STNK, pemohon akan dikenai biaya sesuai tarif PNBP Polri untuk penerbitan STNK.

"Kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu, kalau roda empat Rp 200 ribu," papar Doohan saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Jumat.

Perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku dan tidak bisa dilakukan secara online seperti pengesahan STNK.

Masyarakat harus datang ke Samsat agar bisa dilakukan pengecekan kendaraan fisik.

Dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), berikut proses perpanjang STNK di Samsat:

Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan

Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan

Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan

Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan

Cek dan memasukkan data ke sistem ERI

Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)

Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved