Begini Cara Mudah Perpanjangan STNK Tapi Beda Alamat dengan KTP
Begini cara perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi beda alamat dengan KTP.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Pemohon datang ke samsat setempat untuk melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor
Pemohon datang ke kantor BPKB ke loket BBN II untuk mendaftar proses ganti alamat
Pemohon datang ke samsat untuk mengambil formulir pendaftaran
Pemohon mendaftar di loket ganti alamat Untuk mengubah alamat di STNK, pemohon akan dikenai biaya sesuai tarif PNBP Polri untuk penerbitan STNK.
"Kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu, kalau roda empat Rp 200 ribu," papar Doohan saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Jumat.
Perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku dan tidak bisa dilakukan secara online seperti pengesahan STNK.
Masyarakat harus datang ke Samsat agar bisa dilakukan pengecekan kendaraan fisik.
Dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), berikut proses perpanjang STNK di Samsat:
Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
Diberlakukan SPBU Tertentu, Ternyata Beli Pertalite Pakai STNK Bukan Aturan Wajib |
![]() |
---|
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Ini Fakta dan Penjelasan Pertamina: Aturan QR Code |
![]() |
---|
Cara Daftar TikTok Shop untuk Pemula, Buat Toko dan Belanja Online Semudah Menonton Video |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Biasa jadi Editorial Ala Vogue di Gemini AI, Pakai Prompt Ini |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI Foto Bertemu Masa Kecil Berhadapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.