Cara Unlock IMEI yang Terblokir Melalui Bea Cukai, Awas Jangan Lakukan Cara Ilegal

Cara Unlock IMEI yang Terblokir Melalui Bea Cukai, Awas Jangan Lakukan Cara Ilegal

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
infokomputer.grid.id
Situs Kemenperin akan menampilkan informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak 

BANGKAPOS.COM - Cara Unlock IMEI yang Terblokir Melalui Bea Cukai, Awas Jangan Lakukan Cara Ilegal

Berikut ini cara Unlock IMEI yang Terblokir di Hp Android dan iPhone, Gampang Banget, yuk simak Langkah-langkahnya.

Bagi kamu yang mengalami hp Android atau iPhone tiba-tiba IMEI terblokir tak perlu panik.

IMEI terblokir tentu membuat kamu panik karena hp tidak bisa digunakan, untuk telpon dan internet.

Ada beberapa penyebab kenapa IMEI terblokir di antaranya mungkin adanya pemberlakuan aturan IMEI di Indonesia, di mana setiap hp yang masuk ke pasar tanah air secara ilegal alias Black Market (BM) tidak akan bisa digunakan.

Sebab, IMEI terblokir oleh provider atas permintaan dari pemerintah.

Untuk mengecek apakah IMEI kamu terblokir atau tidak bisa lakukan pengecekan IMEI di Kemenperin.

Cara cek IMEI hp resmi atau tidak cukup dengan memasukkan nomor IMEI hp.

Berikut langkah-langkahnya :

Buka browser pada hp (browser bawaan atau pihak ketiga) dan kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/

Masukkan nomor IMEI (paste) lalu tekan Enter

Jika hp resmi akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin

JIka hp BM akan muncul notifikasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin

Untuk hp yang tidak terdaftar di Kemenperin (pembelian setelah 18 April 2020) secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan seluler dari operator (tidak bisa telepon, SMS atau internetan) dan hanya bisa menggunakan akses Wifi.

Lalu kalau sudah terlanjur membeli hp BM dan IMEI terblokir bagaimana?

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved