Tribunners
Seluk Beluk Registrasi IMEI
Bagaimana prosedur Registrasi IMEI serta berapa pungutan yang dikenakan, baca artikel ini sampai habis yaa
Oleh: Agung Hermawan/Imadelia Tasya Eartam - Tim Klinik Ekspor Jebol Bea Cukai Pangkalpinang
“KAK, kemarin saya baru beli handphone inter tiba-tiba hilang sinyal, kata penjualnya suruh ke Bea Cukai, tapi bisa ngga sih kalau pakai jasa unlock IMEI itu?”
“Kenapa sih kak harus daftar IMEI? padahal kan kita beli sendiri handphone-nya”
“Kak, daftar IMEI pasti mahal ya? Berapa bayar ke Bea Cukai-nya?”
Buat kamu yang pernah mendengar atau bahkan mengalami permasalahan serupa dan ingin tahu bagaimana prosedur Registrasi IMEI serta berapa pungutan yang dikenakan, baca artikel ini sampai habis yaa!
Kalau kamu suka berbelanja perangkat telekomunikasi seperti Handphone (HP), Komputer genggam dan Tablet (HKT), pasti masih sering menjumpai para penjual perangkat telekomunikasi menawarkan pilihan dengan harga yang di bawah harga pasar tetapi mereka hanya bisa memberikan garansi toko yang jangka waktunya juga tidak lama.
Masyarakat sering menyebutnya HP black market (BM). Mereka bisa menjual dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran karena masuknya ke Indonesia melalui jalur ilegal sehingga selain tidak membayar pajak dan juga tidak memenuhi ketentuan persyaratan pembatasan yang diatur oleh Kementerian terkait.
Maraknya perangkat telekomunikasi ilegal yang beredar memberikan dampak yang tidak baik bagi pasar karena akan merusak persaingan, HP legal baik dari produksi/hasil perakitan di dalam negeri dan HP yang diimpor secara legal yang telah memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan telah membayar pajak harus bersaing dengan HP ilegal yang tidak membayar pajak.
Dengan beredarnya perangkat telekomunikasi ilegal tersebut yang cukup masif, selain merusak pasar yang pada akhirnya dapat melemahkan industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri, merugikan negara dari sisi perpajakan juga merugikan konsumen karena mendapatkan produk yang tidak terjamin kualitasnya (tidak terjamin pemenuhan spesifikasi teknisnya).
Untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, melindungi konsumen, mengamankan penerimaan negara dan untuk menciptakan persaingan pasar yang lebih adil, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan pengaturan atas perangkat telekomunikasi ini, yaitu melalui program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) terhadap perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
Identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi untuk mendapatkan akses ke jaringan bergerak seluler nasional disebut dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, yang diubah dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 merupakan salah dasar untuk pengaturan registrasi dan pemberitahuan IMEI perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean.
Kebijakan IMEI merupakan kebijakan yang menyangkut beberapa instansi (lintas instansi), bagaimana posisi/peran Bea Cukai dalam hal ini? Dalam program pengendalian IMEI terdapat beberapa instansi yang ikut terlibat yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (dalam hal ini diwakili oleh Bea Cukai). Peran Bea Cukai dalam pengendalian atas perangkat telekomunikasi ini adalah atas perangkat telekomunikasi impor maupun pengendalian atas perangkat telekomunikasi di Kawasan Bebas.
Salah satu fungsi utama Bea Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi. Bahwa secara garis besar pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dilakukan baik secara administratif maupun secara fisik.
Pengawasan administratif atas HKT dilakukan dengan menerbitkan ketentuan tentang mekanisme pemberitahuan dan pendaftaran IMEI sebagaimana tersebut dalam PER-7/BC/2023 dan menciptakan kondisi/perlakuan khusus atas HKT di Kawasan Bebas sebagaimana tersebut di atas. Sedang pengawasan secara fisik atas masuknya HKT secara ilegal dilakukan melalui patroli laut yang dilakukan baik secara rutin maupun berdasarkan target berdasarkan analisis intelijen, juga melakukan penindakan atas masuknya HKT secara ilegal.
Yang harus mendaftarkan perangkat komunikasi adalah:
