Rabu, 13 Mei 2026

CPNS 2024

Segini Gaji PNS dan PPPK 2024 Jika Menggunakan Sistem Single Salary, Worth it Kah?

Sebagai informasi, Single Salary atau gaji tunggal merupakan sistem di mana ASN hanya akan menerima satu penghasilan, dan kebijakan ini diimplementasi

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Segini Gaji PNS dan PPPK 2024 Jika Menggunakan Sistem Single Salary, Worth it Kah? 

BANGKAPOS.COM - Banyak yang belum mengetahui, bahwa pemerintah akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK). 

Sebagai informasi, Single Salary atau gaji tunggal merupakan sistem di mana ASN hanya akan menerima satu penghasilan, dan kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan finansial yang lebih baik bagi mereka setelah pensiun.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Dikatakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, bahwa perubahan skema penggajian PNS ini menjadi agenda prioritas kerja pemerintah pada 2024.

"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023) dikutip kanal YouTube DPR RI.

Dikutip dari Tribunnews.com, nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.

Dengan skema Single Salary atau gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sudah termasuk menjadi komponen gaji pokok.

Harapan dari penerapan sistem Single Salary atau gaji tunggal ialah dapat membuat perhitungan gaji menjadi lebih sederhana dan transparan.

Selain itu, dengan sistem single salary, gaji ASN diharapkan akan membuat para pegawai lebih bahagia karena nilai gaji pokok yang lebih besar, mencakup juga komponen tunjangan.

Bagaimana menurut kamu? 

Perlu diketahui juga, bahwasanya Sistem single salary ini akan menghapus komponen tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS, dan tunjangan tersebut akan dimasukkan ke dalam satu gaji pokok, sehingga memperbesar total gaji ASN pada tahun 2024.

Bappenas sempat menginformasikan bahwa pemerintah masih merancang kebijakan gaji single salary.

Rencana tersebut akan direalisasikan dalam kurun waktu 6 bulan setelah RUU ASN diundangkan, dengan kemungkinan penerapan paling cepat di awal tahun 2025.

Adapun dua instansi yang telah melakukan uji coba single salary yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sisa instansi lain yang dipilih untuk uji coba single salary di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved