Sabtu, 11 April 2026

Berita Viral

Masih Ingat Eeng Praza? Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Kini Divonis Mati

Putusan Eeng Praza (43),pelaku pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini divonis mati

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Tersangka Eeng Praza (43) saat berada di Polda Sumsel. ia ditangkap polisi lantaran telah membantai satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

BANGKAPOS.COM - Putusan Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini divonis mati.

Sidang lanjutan pada kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7/2024).

Eeng Praza divonis oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam sidang kali ini, Eeng terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. dan anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H. berjalan dengan lancar.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan oleh kedua belah pihak baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP, kemudian dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan bagi diri terdakwa sehingga kita vonis humuman mati," kata Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. didampingi anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H.

Sementara itu, Kasi Pidum Armein Ramdhani, mengatakan dalam sidang lanjutan yang dilakukan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan maupun pemeriksaan terhadap APH.

"Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas," kata Armein.

Lanjutnya, atas dasar itulah korban dituntut dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa dan lebih dari satu orang.

"Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Perlu diketahui sebelumny masyarakat Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (20/12/2023) digemparkan dengan penemuan 4 jenazah.

Diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2 orang dan perempuan 2 orang, jasad tersebut diketahui pertama kali ditemukan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui identitas dari keempt mayat tersebut yakni, Heri (50), Masturo (70) ibu dari Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri.

Setelah dilakukan penyelidikan Eeng Praza (48), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya diringkus petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel.

Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. Saat diamankan polisi, Eeng hanya bisa menyerah dan mengangkat kedua tangannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved