Selasa, 14 April 2026

Kasus Vina Cirebon

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, Harap Sidang Peninjauan Kembali Digelar Terbuka

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengharapkan agar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya, dapat digelar Secara terbuka

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
IST Via Tribun Medan
Profil Titin Prialianti Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon,Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap 

BANGKAPOS.COM--Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengharapkan agar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024) mendatang dapat digelar secara terbuka.

Titin juga berharap media dapat menyiarkan sidang tersebut secara langsung agar masyarakat dapat menyimak bukti-bukti baru atau novum yang telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

"Jadi mudah-mudahan disiarkan secara langsung dan terbuka, sehingga akan terlihat apa saja novum yang kami miliki," kata Titin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/7/2024).

Titin mengakui bahwa ia enggan membocorkan detail dari empat bukti baru yang telah disiapkan, namun ia memastikan bahwa novum tersebut akan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kasus yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Titin juga mengakui banyak mengalami kesulitan dalam menyiapkan bukti-bukti tersebut.

Namun, ia yakin bahwa bukti tersebut akan menyajikan perspektif baru bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Vina.

"Jadi memang ada bukti-bukti lain yang belum pernah dilihat oleh orang lain," ungkapnya.

Selain bukti baru, dalam sidang PK nanti, tim kuasa hukum Saka Tatal juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli secara mandiri untuk mengungkap penyebab kematian Vina.

Saksi-saksi ahli ini berbeda dengan yang dihadirkan pada sidang tahun 2016, yang kala itu sepenuhnya disiapkan oleh jaksa penuntut umum.

"Saksi-saksi ahli tentu saja yang akan mengkaji, waktu itu ada hasil otopsi yang menyatakan penyebab kematiannya adalah karena retakan tulang tengkorak belakang, tetapi dalam tuntutan disebut akibat tusukan," ucap Titin.

"Nah, kami akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang bisa mengkaji hal itu. Karena terus terang saja, pada tahun 2016-2017, saya tidak bisa menghadirkan saksi-saksi ahli yang didatangkan oleh kami. Jadi waktu itu yang dihadirkan adalah pihak kejaksaan," jelasnya.

Saka Tatal, salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi(16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky(16) muncul mengaku jadi korban salah tangkap usai bebas
Saka Tatal, salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi(16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky(16) muncul mengaku jadi korban salah tangkap usai bebas (YouTube Metro Tv)

Bawa Kejutan dengan Novum Baru

Titin Prialianti menjanjikan akan membawa kejutan dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Cirebon pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

Menurut Titin, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina tersebut telah menyiapkan novum yang akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam pembunuhan tahun 2016 silam.

"Saya sudah memiliki empat novum yang sudah juga saya serahkan kepada tim. Mudah-mudahan novum itu menggambarkan peristiwa yang sebenarnya," kata Titin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved