Berita Viral

Begini Nasib Suwardi Sopir Ambulans yang Turunkan Jenazah Bayi di SPBU, Pasrah Dipecat

Suwardi memberikan klarifikasi bahwa sebelum mengantar jenazah, ia sudah memberitahu pihak keluarga mengenai selisih biaya bensin

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
kolase Via Tribunsumsel
Suwardi sosok Sopir ambulan yang turunkan Jenazah bayi di SPBU 

Namun setelah mobil ambulans sampai di SPBU Bujang Beji, sopir ambulans tersebut kembali meminta uang untuk membeli BBM sebesar Rp1 juta.

Lantaran pihak keluarga mengaku tidak punya uang, akhirnya permintaan diturunkan menjadi Rp500 ribu.

"Sudah disampaikan kalau beliau sudah bayar 600rb di kasir, eh malah di jawab sopir ambulance " kalau di kasir urusan di kasir sini urusan dengan saya kata sopir ambulance " lalu diturunkan di SPBU jenazah tanpa ada belas kasihan," papar akun tersebut.

Alhasil keluarga jenazah pun hanya bisa menangis pilu di pinggir jalanan SPBU perihal kelanjutan nasib jenazah keluarga yang mereka bawa.

Tindakan dan Sanksi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edi Harmaini, menyatakan bahwa tindakan Suardi mencoreng nama Pemerintah Daerah Sintang dan RSUD Ade Muhammad Djoen.

"Kita ambil tindakan kepada yang bersangkutan sesuai dengan prosedur. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujarnya.

Edi menjelaskan bahwa Dinkes Sintang dan RSUD Sintang telah melakukan investigasi atas kasus tersebut.

"Soal sopir ambulans ini kita sudah investigasi bersama teman-teman dari RSUD. Memang ada petugas yang melakukan itu. Tentu itu di luar prosedur. Prosedur kita sesuai SOP," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Erna Yulianti, menegaskan bahwa tindakan sopir tersebut murni dilakukan oleh Suardi dan dia telah diberi sanksi tegas sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Kejadian tersebut, kata Erna, murni dilakukan sopir tersebut.

“Oknum sopir sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, Witarso, menuturkan bahwa jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, akan dibina terlebih dulu di unit kerja masing-masing.

Jika dalam pembinaan tidak ada perubahan, maka sanksi berat termasuk pemberhentian tidak dengan hormat bisa diterapkan.

Mengenai nasibnya, Suardi mengaku pasrah. "Kalau seandainya saya dipecat, saya pasrah," terangnya, Senin (15/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved