Kasus Vina Cirebon

Daging di Baut jadi Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Asumsi Kuasa Hukum Saka Tatal: Eki Kecelakaan

Daging tersebut menempel di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di Jembatan Talun)...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Daging di Baut jadi Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Asumsi Kuasa Hukum Saka Tatal (Titin - Kiri) : Eki Kecelakaan 

BANGKAPOS.COM -- Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP) tewasnya Vina dan Eki, polisi menemukan daging di baut.

Daging tersebut menempel di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di Jembatan Talun).

Seperti yang diketahui, Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun pada tanggal 27 Agustus 2016.

Keduanya disebut tewas karena kecelakaan.

Namun kondisi Vina dan Eki yang mengalami luka lebam di wajah hingga bahu patah, orang tua Eki yakni Iptu Rudiana mencurigai bahwa anaknya tersebut bukan korban kecelakaan.

Ia lantas menaruh curiga jika penyebab kematian anaknya dan Vina lantaran dibunuh.

"Pada saat itu informasi yang saya dengar saat itu bahwa anak saya tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Jalan Flyover Jembatan Layang Desa Kecomberan Kabupaten Cirebon," jelas Iptu Rudiana sekaligus ayah Eki, dalam keterangan BAP 2016 dikutip dari tribunjakarta.com.

"Namun setelah saya melihat adanya luka tusuk di bagian dada depan sebelah kiri dan saya melihat korban Vina teman anak saya juga mengalami luka robek sabetan senjata tajam di bagian paha sebelah kiri dan di punggung.

"Saya curiga penyebab kematian anak saya dan Vina bukan karena kecelakaan tunggal kemungkinan dibunuh," bebernya.

Lantas benarkah demikian?

Kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan bahwa foto baut dengan daging yang menempel akan menjadi novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Foto ini merupakan fakta baru yang diharapkan dapat membuka perspektif berbeda dalam kasus yang kontroversial tersebut.

"Terkait foto bergambar baut yang ada dagingnya, sebenarnya gini, dalam persidangan tahun 2016-2017 lalu masalah ada daging di baut sudah disampaikan oleh polisi yang melakukan olah TKP pada saat itu,"

"polisi menemukan daging di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di jembatan Talun)," ujar Titin saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Titin, keterangan mengenai adanya daging di baut tersebut tidak diperhatikan oleh majelis hakim pada saat itu.

Padahal, temuan ini memperkuat asumsi bahwa awalnya terjadi kecelakaan

"Kenapa ada daging yang menempel? Asumsinya memang waktu itu awalnya terjadi kecelakaan,"

"jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya kecelakaan," ucapnya.

Titin juga menyatakan, bahwa pada tahun 2016-2017 dirinya sudah yakin tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan.

Foto baut berdaging ini, yang baru diperoleh setelah film Vina Cirebon viral, menjadi salah satu bukti visual yang kuat. 
 
"Gambar baut berdaging ini salah satu novum untuk sidang PK Saka Tatal, karena dulu hanya keterangan lisan tapi tidak dibuktikan secara visual."

"Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis 7 terpidana itu dihukum seumur hidup," jelas dia.

Titin mengaku tidak memahami mengapa bukti visual tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Meskipun saksi sudah menyatakan adanya daging yang tertinggal di baut secara lisan.

"Terkait bukti gambar foto baut berdaging itu sengaja tidak dihadirkan atau bagaimana, saya juga tidak paham."

"Sebab, sebetulnya ketika di tahun 2016-2017 saksi sendiri sudah menyatakan ada daging yang tertinggal di baut itu kan disampaikan secara lisan, tapi tidak ada visualnya," katanya.

Menurutnya, bukti foto ini didapatkan setelah film Vina Cirebon viral dan ada yang mengantarkannya. 

"Berkaitan dengan diperoleh darimana itu bukti foto tersebut, ada yang mengantarkan."

"Sebab, saya jauh-jauh hari terus menyampaikan bahwa ada daging yang tertinggal di baut saat penemuan mayat Eki dan Vina di jembatan Talun tersebut," ujarnya.

Mengenai keaslian foto tersebut, Titin menyatakan keyakinannya bahwa foto itu otentik dan sedang diperiksa lebih lanjut.

"Soal yakin atau tidak visual foto ini benar yang terjadi pada saat itu, ya silakan saya juga sedang memeriksa, tapi saya yakin ini otentik," ucap Titin.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.

"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).

Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.

(Bangkapos.com/TribunJabar.id/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved