Kasus Vina Cirebon
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turun Tangan Tangani Kasus Vina Cirebon, Terjunkan 3 Divisi Elit
Adapuu 3 divisi elit yang diterjunkan oleh Listyo Sigit yaitu Bareskrim, Propam, dan Itwasum.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus Vina Cirebon.
Jenderal bintang 4 ini sampai menerjunkan 3 divisi elit untuk membantu membongkar kasus Vina.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit berjanji akan menuntaskan kasus Vina Cirebon dengan transparan.
Adapuu 3 divisi elit yang diterjunkan oleh Listyo Sigit yaitu Bareskrim, Propam, dan Itwasum.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Kapolri memastikan laporan-laporan terkait kasus Vina dan Eki sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
Sigit menegaskan, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang walau kasus ini sudah berlalu delapan tahun.
Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.
Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti,
tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
Wahyu pun meminta masyarakat memberikan masukan dalam kasus ini.
Dia juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," tutur dia.
Kapolri Hormati Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Pilri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sigit menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.
Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.
Ia juga menekankan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar dia melanjutkan.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, putusan itu akan menjadi evaluasi bersama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/TribunTangerang.com/Kompas.com)
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.