Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dan bertujuan untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan di era digital.
Dokumen kependudukan, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota, meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.
Dokumen-dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dalam pelayanan pendaftaran dukcapil.
Aturan Baru Penulisan Nama
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur beberapa persyaratan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan:
- Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Selain itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga diatur sebagai berikut:
Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el dalam bentuk singkatan, baik di depan maupun di belakang nama.
Larangan dalam Penulisan Nama
Pemerintah juga menetapkan beberapa larangan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali jika tidak diartikan lain, seperti menyingkat nama Muhammad menjadi Muh.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk tanda apostrof (').
- Gelar pendidikan atau keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ketentuan penyematan gelar pada jenis dokumen ini berbeda dengan KK dan KTP.
Sebab, data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk.
Sementara itu, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.
Sanksi dan Penegakan Aturan
Jika pejabat Dukcapil mencatatkan nama yang melanggar ketentuan, mereka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan konsistensi data kependudukan.
Implementasi dan Penyesuaian
Aturan penulisan nama ini mulai berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Nama penduduk yang telah tercatat sebelum tanggal tersebut tetap berlaku dan tidak memerlukan perubahan, kecuali jika ada permintaan perubahan berdasarkan penetapan pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan padahal melanggar aturan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi tersebut diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan aturan baru ini, diharapkan pengelolaan data kependudukan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat.
(*)
| FAM Akui Kesalahan Teknis, FIFA Jatuhkan Sanksi Berat ke Sepak Bola Malaysia Ada Pemalsuan Dokumen |
|
|---|
| Belasan ASN Jambi Tolak Jabatan Baru, Bongkar Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri |
|
|---|
| Sosok Nenek 93 Tahun Ditatih ke Pengadilan Usai Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen, Publik Prihatin |
|
|---|
| Serahkan Dokumen Rahasia, Connie Bakrie Sebut Poin Paling Mengerikan: Hubungannya dengan Kapolri |
|
|---|
| Isi Dokumen Video Rahasia Hasto Dibocorkan Connie Bakrie, Singgung Hubungan dengan Kapolri: Ngeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.