Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Simak Langkah-langkahnya

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap peserta, termasuk untuk pengobatan gratis di luar kota.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes, Simak Langkah-langkahnya 

BANGKAPOS.COM - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada setiap peserta, termasuk untuk pengobatan gratis di luar kota.

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus pindah faskes, bahkan di luar kota.

Jaminan ini tidak terbatas pada FKTP yang terdaftar sesuai alamat tinggal peserta.

Berikut cara menggunakannya:

Syarat berobat di luar kota tanpa pindah faskes BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.

Akses berobat di luar daerah tanpa pindah faskes itu dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam satu bulan.

Menurut Rizzky, kebijakan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas program JKN.

"BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pertama, terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.

Kedua, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui FKTP terlebih dahulu.

FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.

"Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit," kata Rizzky.

Kendati demikian, jika dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.

Cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, peserta yang tidak membawa kartu kepesertaan program JKN saat di luar kota tidak perlu khawatir lantaran bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP," jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara berobat di luar kota pakai BPJS Kesehatan tanpa pindah fasilitas kesehatan:

1. Kondisi pertama, datang ke FKTP

Kondisi pertama untuk berobat gratis di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mengikuti rujukan berjenjang.

Berikut tahapannya:

  • Datang ke FKTP dengan membawa KTP
  • Pasien diperiksa di FKTP
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
  • Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.

2. Kondisi kedua, langsung ke UGD

Kondisi kedua bisa dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit mana pun tanpa perlu menggunakan rujukan.

Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Gangguan pada jalan napas
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit di mana pun dengan BPJS Kesehatan:

  1. Peserta datang ke fasilitas kesehatan terdekat
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
  3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Rizzky mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center untuk tindak lanjut.

"Bisa segera lapor ke care center 165 atau melalui WhatsApp di nomor 08118165165," tuturnya.


(Bangkapos.com/TribunnewsWiki)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved