Selasa, 19 Mei 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: Daftar Libur Oktober, November dan Desember, Masih Ada Long Weekend, Catat Tanggalnya

Kalender 2025: Daftar Hari Libur Oktober, November Desember, Masih Ada Long Weekend, Catat Tanggalnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Canva.com, Kompas.com
SISA LONG WEEKEND - Masih ada tersisa libur panjang yang masih tersedia sepanjang Oktober-Desember 2025, berdasarkan SKB 3 Menteri. Ilustrasi kalender 2025. 

BANGKAPOS.COM - Kalender 2025: Daftar Hari Libur Oktober, November Desember, Masih Ada Long Weekend, Catat Tanggalnya.

Tak lama lagi akan memasuki bulan Oktober 2025.

Banyak agenda pada bulan tersebut, di antaranya pada tanggal 1 Oktober 2025 yang menjadi momen istimewa

Di mana pada tanggal tersebut memiliki makna penting karena diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia.

Menjadi momen penting apakah tanggal 1 Oktober 2025 libur?

Baca juga: Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Kata Pertamina

Ternyata meski hari penting pada tanggal 1 Oktober ternyata bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meskipun tidak tercantum sebagai hari libur resmi, tanggal ini tetap memiliki makna penting karena diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia.

Dunia internasional juga memperingati beberapa momentum penting setiap 1 Oktober seperti Hari Lansia Internasional, Hari Kopi Internasional, Hari Musik Internasional, serta Hari Vegetarian Sedunia.

Beragam peringatan ini menjadikan tanggal 1 Oktober sebagai momen reflektif dan inspiratif di tengah rutinitas kerja maupun kegiatan belajar.

Berikut tiga hari nasional dan internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

1. Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ini diperingati untuk mengingatkan masyarakat mengenai ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apa pun.

Dilansir Kompas.tv, penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilakukan berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967.

Adapun usulan penetapannya telah dilakukan pada masa Soeharto masih menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan pada 1966.

Tepatnya, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan supaya peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved