Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Hadapi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Cs, Kejagung Sebut 30 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sebanyaka 30 jaksa dikerahkan untuk menangani kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis suami Sandra Dewi cs.

Editor: Dedy Qurniawan
Dok. Kejaksaan Agung/Instagram/@sandradewi88
Hadapi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Cs, Kejagung Sebut 30 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Timah 

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Miliknya Disita

Sementara itu, aktris Sandra Dewi merasa keberatan penyidik yang menyita 88 tas mewah sebagai barang bukti dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis.

Kuasa hukum Harvey, Harris Arthur Hedar, menjelaskan Sandra keberatan karena 88 tas mewah yang disita merupakan milik Sandra sendiri dan tidak terkait kasus korupsi timah.

Menurutnya, tas-tas itu sejatinya milik istri Harvey, Sandra Dewi.

Namun, Sandra Dewi akhirnya menerima untuk menunjukkan sikap kooperatif.

"Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Ia mengeklaim, tas mewah dengan berbagai merek yang disita penyidik itu merupakan hasil kerja keras sang aktris.

Sandra Dewi, kata dia, membeli dan mendapatkannya dari hasil endorse, bukan dari uang suaminya yang kini terjerat kasus korupsi.

"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded.

Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik.

Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap Harris.

Lebih lanjut, ia mengaku akan membuktikan hal itu di pengadilan.

Adapun sejauh ini, Harvey beserta 17 tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved