Profil Tokoh

Profil Irjen Purn Umar Septono Pensiunan Jenderal yang Kini Jadi Petani, Dulu Jabat Kapolda Sulsel

Tak lagi malang melintang di dunia Polri, Umar Septono justru memilih profesi lain yakni sebagai seorang petani

Kolase Istimewa
Profil Irjen Purn Umar Septono Pensiunan Jenderal yang Kini Jadi Petani, Dulu Jabat Kapolda Sulsel - Tak lagi malang melintang di dunia Polri, Umar Septono justru memilih profesi lain yakni sebagai seorang petani 

BANGKAPOS.COM-- Inilah profil Irjen (Purn) Umar Septono, pensiunan jenderal polisi yang banting setir jadi petani.

Hidup mantan Kapolda Sulsel itu berubah drastis semenjak ia penisun.

Tak lagi malang melintang di dunia Polri, Umar Septono justru memilih profesi lain.

Bahkan gaya hidupnya kini jauh dari kata sederhana.

kini banting setir jadi petani dan hidup sederhana.

Umar diketahui memilih aktivitasnya sebagai seorang petani.

Banyak yang penasaran berapa gaji Umar Septono saat masih menjadi perwira polri.

Lantas, berapa gajinya sekarang setelah pensiun hingga banting setir jadi petani?

Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Jika pangkat terakhir Umar adalah Inspektur Jenderal (Irjen), maka masuk golongan V atau Pati.

Gaji pensiunannya di kisaran Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Besaran gaji purnawirawan polisi per golongan itu ditentukan berdasarkan masa pengabdian.

Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800
Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved