Berita Selebritis

Tiko Aryawardhana Ingin Libatkan Pengawas Saat Gelar Perkara Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M

Tiko Aryawardhana ingin agar gelar perkara kasus itu dilakukan di pengawas penyidikan.

Kolase Istimewa
Tiko Aryawardhana Ingin Libatkan Pengawas Saat Gelar Perkara Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M 

BANGKAPOS.COM-- Tiko Aryawardhana meminta untuk melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat menggelar perkara terkait Proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Diketahui hal itu menjadi permintaan pihak Tiko usai bersurat ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Tiko ingin agar gelar perkara kasus itu dilakukan di pengawas penyidikan.

"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Wartakota, Jumat (26/7/2024).

"Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," imbuhnya.

Ade Ary menuturkan bahwa gelar perkara ini bukan untuk mencari atau menetapkan tersangka, tetapi sebagai bentuk transparansi karena proses penyidikan mesti akurat.

"Bukan (penetapan tersangka), jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," tuturnya.

"Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu, akan disinkronkan," sambung dia.

Tiko Aryawardhana sendiri turut menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan penggelapan uang di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Tiko mulai menjalani prosedur ini sebagai terlapor sejak pukul 14.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.

"Prosedur gelar perkara khusus di mana permintaannya dari pihak kita sebagai pengadu dumas (pengaduan masyarakat)," kata Irfan Aghasar.

Gelar perkara yang dipimpin tim penyidik, Kanit, Kasubnit Direskrimum Polda Metro Jaya Jakarta.

Kata Irfan, pelapor yakni mantan istri Tiko, AW, tidak hadir melainkan diwakili kuasa hukumnya.

"AW tidak hadir di dalam proses gelar perkara khusus, hanya diwakili dengan tim kuasa hukum yang baru ditunjuk kemarin," ucapnya.

"Jadi kuasa hukum sebelumnya sepertinya diganti, kemudian ada kuasa hukum terbaru, sehingga di dalam proses jawab-menjawab kemudian kuasa hukum bingung," ungkap Irfan Aghasar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved