Selasa, 28 April 2026

Yuni Eks Polwan Ternyata Pernah Dirawat di RSJ, Dipecat karena Tidak Pernah Masuk Kerja

Saat masih berada di Sulawesi, Yuni pernah dirawat di RSJ. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
tribun
Yuni Eks Polwan Ternyata Pernah Dirawat di RSJ, Dipecat karena Tidak Pernah Masuk Kerja 

Beberapa bulan tinggal di sana, Yuni dikenal sering berbuat onar.

Terbaru, Yuni memarahi driver ojek online hingga ribut dengan pemilik kosannya.

Gusar dengan tingkah Yuni, warga pun melapor ke Dinsos terdekat sekaligus pihak kepolisian.

Yuni pun kemudian di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk diperiksa kejiwaannya.

"Yang bersangkutan sudah meresahkan karena sering membuat konten sambil berteriak-teriak."

"Laporannya, bahkan pemilik rumah kos pernah dimaki-maki sambil dimasukkan dalam kontennya itu," kata Agung, petugas Dinsos Sukoharjo dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Solo, Minggu (28/7/2024).

Alasan Dipecat Versi Yuni VS Polda Sulteng

Lewat akun media sosial tersebut, Yuni pernah menceritakan mengapa dirinya dipecat.

Pasalnya sosok Yuni banyak menuai perhatian dari netizen terlebih kisahnya yang miris.

Di media sosial sejak 2022, Yuni menyebut dirinya dulu adalah seorang polisi di Polres Sigi tahun 2008 dan dipecat tahun 2014.

Dalam ceritanya, Yuni mengaku dirinya dipecat dari Polri karena memergoki seniornya mengubah status tersangka di BAP sebuah kasus.

Atas pengakuan Yuni tersebut, Polda Sulteng pun mengurai klarifikasi.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto membantah seluruh cerita Yuni yang viral di media sosial.

Diungkap Kombes Pol Didik Supranoto, Yuni dipecat karena tidak masuk kantor terus menerus.

Awalnya, Yuni berpangkat Bripda terlibat silang pendapat dengan rekannya, Briptu AA dalam kasus pemerkosaan.

Yuni ngotot menerapkan pasal pemerkosaan dalam kasus tersebut, padahal hasil visum dokter menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved