Kasus Vina Cirebon

Bukti Vina dan Eky Korban Pembunuhan Bukan Kecelakaan Dibongkar Hotman Paris, Singgung Hasil Visum

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribun
Bukti Vina dan Eky Korban Pembunuhan Bukan Kecelakaan Dibongkar Hotman Paris, Singgung Hasil Visum 

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.(*)

Kakak Vina Tak Terima Adiknya Disebut Tewas Kecelakaan

Keluarga Vina menolak keras anggapan bahwa kematian Vina Cirebon pada 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas. Kakak kandung Vina, Marliana, meyakini bahwa mereka adalah korban pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan Marliana dalam konferensi pers bersama kuasa hukum, Hotman Paris, di Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

Marliana pun tampak geram menanggapi ramainya sejumlah pihak yang menyimpulkan sepihak kasus kematian adiknya ini.

"Saya dan keluarga meyakini bahwa itu pembunuhan. Kami tidak terima bahwa ini dikatakan laka lantas," kata Marliana dikutip dalam Breaking News di YouTube KompasTV.

Menurut Marliana, kondisi jasad Vina tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai korban kecelakaan lalu lintas. 

"Luka-luka yang adik saya alami itu berbeda jauh dengan kecelakaan. Kepala itu lunak, kaki dan kepala itu remuk," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pekan lalu.

Kuasa hukum Saka Tatal juga menghadirkan sejumlah saksi fakta yang meyakini bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan

Salah satu saksi, Jogi Nainggolan, yang merupakan kuasa hukum lima terpidana kasus Vina pada 2016, menyatakan hal yang sama.

"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni laka lantas tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Jogi dalam sidang, Selasa (30/7/2024).

Jogi mengaku heran dengan perubahan status kasus menjadi pembunuhan dan penangkapan pelakunya. 

"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian."

"Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved