Berita Bangka

DPRD Bangka Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA 2023 jadi Perda

Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
IST
Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian  Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2024 Di DPRD Bangka Rabu (31/7/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran,2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rabu (31/07/2024)

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, Forkominda, Kepala OPD dan jajaran Pemkab Bangka.

"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah sepuluh kali meraih predikat WTP  dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2023 ini. Tahun ini merupakan tahun ke delapan kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud. Semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya," kata Iskandar Ketua DPRD Bangka.

Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian  kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024.

Di tahun banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.

Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.

KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD Perubahan

"Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan kabupaten bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera،" kata Iskandar. 

Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 pada tanggal 10 juli 2024 lalu. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, hingga akhirnya dapat disepakati untuk disahkan menjadi perda," ujarnya.

"Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal  kebaikan bagi kita semua," kata Asmawi Alie 

Asmawi Alie menambahkan dengan isepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sesuai PP nomor 12 tahun 2019 maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

Selanjutnya tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi yang sangat masif.

Bahkan diawal-awal tahun ini semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD. Baik pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.

Salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan 
tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

"Secara pelaksanaannya, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah dengan proses yang transparan," kata Asmawi Alie. 

Menurut Asmawi Alie ditengah ketidakpastian ini berharap agar pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian Kabupaten Bangka harus tumbuh lebih tinggi.

Dicanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31 persen. Tingkat kemiskinan ditargetkan menurun hingga 4,31 persen dan pendapatan per kapita melonjak Rp 55,11.

Bercita cita IPM berada di angka 74,54 dan yang lebih penting lagi semua harus merasakan dampak gini rasio yang ditargetkan 0,241.

"Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat. Atas segala perhatian dan dukungan, serta kerjasama yang baik selama ini. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kurnia kepada kita semua. Dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju kabupaten bangka yang sejahtera dan mulia," kata Asmawi Aliem. (deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved