Berita Viral

Oknum Kades di Blora Ketahuan Selingkuh dan Tinggal Serumah Kini Dipecat Bupati

Nasib oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ketahuan selingkuh dan tinggal serumah berujung dipecat Bupati.

Editor: M Zulkodri
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh. Nasib oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ketahuan selingkuh dan tinggal serumah berujung dipecat Bupati. 

Melansir TribunJambi.com, selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."

Ada pula kisah perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi.

Ialah sosok Briptu MA yang viral digerebek Propam selingkuh di kamar kos.

Istri sah sakit hati dan berujung melaporkan suaminya tersebut.

Diketahui bahwa Briptu MA menjalin hubungan dengan selingkuhan ketika istrinya sedang hamil 6 bulan.

Melansir TribunnewsSultra.com, oknum polisi tersebut berinisial Briptu MA, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari.

Dalam video tersebut, tampak seorang wanita berdaster yang diduga merupakan rekan wanita Briptu MA di dalam kamar.

Tak lama kemudian, Briptu MA muncul mengenakan jaket hitam.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved